Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengacara Sebut Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan di KPI Traumatik

Pengacara Sebut Korban Kasus Perundungan dan Pelecehan di KPI Traumatik Perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI Pusat. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - Kuasa Hukum korban perundungan dan pelecehan seksual karyawan KPI, Mehbob mengatakan, kliennya, MS, sempat traumatik setelah mengetahui para terduga pelaku mengancam akan melaporkan balik korban ke Polda Metro Jaya.

"Secara fisik dia sehat, tetapi kemarin sempat 'drop' setelah secara tidak langsung mendapat intimidasi dari pihak mereka (terlapor). Mereka mengancam melaporkan balik, itu sempat ada traumatik juga," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Dia menjelaskan korban MS sempat disodorkan surat perdamaian, setelah dirinya mendapat panggilan untuk hadir ke KPI. Namun, surat perdamaian tersebut dinilai memberatkan posisi MS karena ia harus mengakui bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak terjadi. MS pun diharuskan mengklarifikasi dan mencabut laporan.

"MS tidak mau tanda tangan, akhirnya malamnya itu, mereka (terduga pelaku) mencoba menekan MS (dengan) melapor ke Polda," jelasnya seperti dilansir dari Antara.

Polda Metro Jaya pun tidak bisa menindaklanjuti laporan para terduga pelaku dengan unsur pencemaran nama baik. Hal itu karena kasus antara MS dan kelima terduga pelaku yang masih bergulir.

Untuk diketahui, Tegar Putuhena, kuasa hukum terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RT dan EO, telah melaporkan balik korban MS ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan Jumat (10/9).

Namun, laporan tersebut ditolak polisi. "Polda belum bisa proses laporan kami," kata Tetar saat dihubungi, Minggu (12/9).

Dia menjelaskan, laporan ditolak petugas kepolisian dikarenakan saat ini kliennya masih tersandung kasus yang tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat. "Menurut Polda harus menunggu proses yang di Polres Jakarta Pusat selesai," jelasnya.

Pihaknya tetap menghormati putusan polisi belum menerima laporan dari kliennya. Kuasa hukum akan fokus menghadapi proses hukum yang menjerat klien. Tegar juga berencana melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap memenuhi unsur pidana. Namun dia belum membeberkan secara rinci.

"Terlapor-nya sejumlah akun media sosial. Kami belum bisa sebut nama akunnya. Tapi yang pasti unsur pidananya sudah terpenuhi. Hanya soal waktu saja yang belum tepat," ujarnya.

"Pasal 310 KUHP, Jo. 27 ayat (3)," tutupnya.

Sebelumnya, MS pekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengalami pelecehan dan perundungan oleh rekannya. Dia sudah membuat laporan atas kasus yang menimpanya. Terlapor berdalih dan membantah. Malah mereka mengancam Melaporkan kembali MS dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut.

"Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," terang Hasto kepada wartawan, Selasa (7/9).

Oleh sebab itu, lanjut Hasto, apabila para terlapor membuat laporan balik terhadap korban, semestinya kepolisian mengesampingkan laporan tersebut.

"Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu," imbuhnya.

Hasto meminta kepada kepolisian untuk mengedepankan kepentingan korban dibandingkan yang lainnya. Walaupun, bila pihak terduga nanti jadi melaporkan itu, akan diproses setelah kasus selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Kan korban udah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu. Bukan menolak ya, kalau menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tetapi ya Polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu," imbuhnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siswi SD Korban Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang di Bandung Jalani Pemulihan Trauma

Siswi SD Korban Kekerasan Seksual dan Perdagangan Orang di Bandung Jalani Pemulihan Trauma

Siswi SD yang menjadi korban kekerasan seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Bandung K (12) kini menjalani pemulihan trauma.

Baca Selengkapnya
Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

Baca Selengkapnya
Ditanya Begini Jawabnya Begitu, Kenali Penyebab Seseorang Melantur saat Berbicara

Ditanya Begini Jawabnya Begitu, Kenali Penyebab Seseorang Melantur saat Berbicara

Melantur saat berbicara bisa disebabkan oleh kondisi bernama psikosis yang merupakan keadaan mental yang kompleks.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindarkan Anak dari Trauma Usai Mengalami Kejadian Besar

Cara Menghindarkan Anak dari Trauma Usai Mengalami Kejadian Besar

Kejadian besar yang dialami oleh anak dapat memunculkan rasa trauma yang berdampak panjang di kehidupan mereka.

Baca Selengkapnya
KPAI Ungkap Kondisi Psikis Siswa SMA Binus School Serpong Korban Perundungan

KPAI Ungkap Kondisi Psikis Siswa SMA Binus School Serpong Korban Perundungan

Kondisi psikis itu diketahui usai KPAI bertemu korban di kantor P2TP2A Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi Adalah Bentuk Pemberian Penghargaan, Berikut Penjelasannya

Apresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki

Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya