Penerapan ETLE di Jateng, Dirlantas Sebut Besaran Denda Disesuaikan Wilayah

Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah akan menindak bagi pelanggar lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah kabupaten kota mulai 23 Maret 2021. Besaran denda berdasarkan dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penerapan ETLE di Jateng, Dirlantas Sebut Besaran Denda Disesuaikan Wilayah
Polda Metro targetkan 100 kamera tilang elektronik terpasang di 2021. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah akan menindak bagi pelanggar lalu lintas melalui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah kabupaten kota mulai 23 Maret 2021. Besaran denda berdasarkan dari tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara.

"Jenis pelanggaran yang ditindak kamera tilang dan besaran denda bervariasi tergantung pada masing-masing wilayah menentukan batas rendah disesuaikan karakteristik ekonomi daerahnya. Macam-macam denda mulai Rp50 ribu dari pelanggaran ringan hingga Rp400 ribu pelanggaran berat seperti pengendara motor dan mobil yang menerobos rambu lalu lintas. Selain itu melanggar marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Dia menyebut pelanggar yang terekam oleh kamera akan langsung diverifikasi di Posko ETLE NTMC Polda Jateng. Selanjutnya, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui Pos, e-mail, atau nomor telepon pelanggar.

"Jadi setelah menerima surat tilang, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk membayar denda. Jika tidak dibayar, STNK pelanggar bakal diblokir sementara sampai denda itu dibayarkan," ungkapnya.

Pelanggar yang sudah membayar denda, wajib memperlihatkan STNK dan SIM-nya kepada petugas satlantas. "Nanti STNK dan SIM-nya itu akan disesuaikan dengan wajah yang terekam di kamera etle," ujarnya.

Terkait ETLE portabel nantinya seluruh kendaraan dinas petugas yang bertugas di lapangan akan jalan semua.

"Jadi tidak ada penindakan di tempat. Nanti akan terlihat jelas kendaraan yang melanggar dan yang parkir tidak sesuai aturan peruntukannya," jelasnya.

Saat ini sistem ETLE masih dalam tahap sosialisasi kepada warga tiap kabupaten kota terkait teknis pelaksanaan penindakan di lapangan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan sampai menyasar ke pusat perkotaan dan titik keramaian umum.

"Dengan diterapkannya ETLE, nantinya bisa menurunkan angka kecelakaan hingga pengguna jalan tertib meningkatkan disiplin berlalu lintas hingga tidak lagi menerobos rambu lalu lintas," kata dia.

Dengan penerapan ETLE di Jawa Tengah bisa menekan angka kecelakaan hingga menyebabkan kematian di jalan raya sekaligus menegakkan perilaku masyarakat agar tertib berlalu lintas. "Harapan kita angka kecelakaan berkurang, pengguna jalan juga tertib berlalu lintas," ujarnya.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng menyatakan terdapat 27 kabupaten kota yang nantinya dipasangi CCTV untuk memantau aktivitas pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya.

Jumlah area yang dipasangi ETLE yaitu enam titik wilayah Jawa Tengah diantaranya Polresta Solo, 1 titik Polres Kebumen, 2 titik Polres Cilacap, 1 titik Polres Wonogiri, 1 titik Polres Karanganyar, 2 titik Polres Klaten, 2 titik Polres Pati, 1 titik Polres Kudus,1 titik Polres Demak, 1 titik Polres Purbalingga serta tiga titik area Polrestabes Semarang.

Rekomendasi