Seorang pemuda di Mataram berinisial UC (23) harus berurusan dengan hukum setelah mengunggah video penghinaan terhadap Palestina di media sosial TikTok.
"Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, Selasa (18/5). Dilansir Antara.
UC ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok," kata Priyo.
Namun dalam konten video permintaan maafnya, UC kembali melontarkan makian. "Dalam videonya itu, ada dia sebutkan makian terhadap Israel," jelasnya.
Priyo meyakini perbuatan UC sudah memenuhi unsur pidana. "Sehingga dari hasil gelar perkara, UC ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB," katanya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengajak seluruh masyarakat khususnya pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dan cerdas dalam menanggapi isu atau pun pemberitaan di dunia maya.
"Ingat, sekarang itu, jarimu harimaumu, jadi marilah kita memahami cara penggunaan media sosial ini dengan bijaksana dan memanfaatkannya dengan cara yang lebih baik," kata Artanto.