Pemilihan anggota KNKT diduga langgar prosedur
Merdeka.com - Penetapan Nurcahyo Utomo sebagai anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menuai polemik. Pasalnya pemilihan yang bersangkutan, dinilai tidak melalui mekanisme tepat.
Terlebih lagi, dalam 12 nama yang diajukan tim panitia seleksi (pansel) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan nama anggota KNKT, nama Nurcahyo Utomo tidak tercantum oleh pansel KNKT. Hal itu diungkapkan Budi Hartanto Susilo, salah seorang anggota pansel.
"Saat kami bekerja, tidak diusulkan nama yang bersangkutan," kata Budi dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (31/8).
Budi beralasan, tidak masuknya nama Nurcahyo sebagai calon anggota KNKT, karena Nurcahyo tercatat sebagai tenaga ahli di lingkungan KNKT. Sesuai peraturan, hal ini praktis membuat yang bersangkutan gugur dalam seleksi.
"Iya terganjal karena hal seperti itu," kata Budi.
Dalam 12 nama yang diusulkan oleh tim pansel, terdapat nama Amien Abdurachman, Mulianta Sinulingga, Admi Satria, Jaka Pujiyanto, Herly Dwiyanto, Haris Muhammadun, Soerjanto Tjahjono, Haryo Satmiko, Suprapto, Aldrin Dalimunte, Dede Farhan Aulawi, Leksmono Suryo Putranto,
Kemudian setelah melewati seleksi, enam nama terakhir yang disebut lolos sebagai anggota KNKT adalah Soerjanto Tjahjono (Ketua KNKT), Haryo Satmiko (Wakil Ketua KNKT), Suprapto (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian), Aldrin Dalimunte (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran), Dede Farhan Aulawi (ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan), dan Leksmono Suryo Putranto (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Lantaran salah seorang yang lolos seleksi keluar yaitu Dede Farhan Aulawi, maka dipilihlah satu nama yang menggantikan Dede Farhan Aulawi, yang kemudian terpilih justru nama Nurcahyo Utomo.
Hal ini yang kemudian membuat anggota Komisi V DPR RI Anton Sihombing, bereaksi keras. Apalagi muncul dugaan penggunaan surat palsu.
"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, diduga terdapat tindak pidana pemalsuan dan penggunaan surat palsu dalam proses pengusulan Capt. FX. Nurcahyo Utomo yang beberapa bulan lalu dilantik menggantikan Dede Farhan Aulawi, yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota Komisioner KNKT," ujar Anton.
Merdeka.com mencoba mengkonfirmasi hal ini langsung kepada Nurcahyo, namun sambungan telepon tidak direspons. Begitu juga pesan singkat yang dikirimkan tidak sampai. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya