Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Siapkan Konsultasi Publik Soal Aturan Turunan UU Cipta Kerja Buruh tolak UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah saat ini terus melakukan percepatan menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan yaitu dengan melakukan sosialisasi dan konsultasi publik yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.

"Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan RPerpres (Rancangan Peraturan Presiden) turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif," kata Susiwijono dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan program dan konsultasi tersebut akan menggandeng berbagai stakeholders. Mulai dari pemda, asosiasi usaha, serikat pekerja hingga akademisi.

"Semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja," tutur Susiwijono.

Dia mengatakan aturan turunan tersebut ditargetkan selesai minggu ini atau paling lambat pada Jumat ini (20/11), kecuali untuk beberapa RPP yang memerlukan konsolidasi substansi dengan banyak kementerian/lembaga (K/L). Aturan turunan tersebut terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan 4 peraturan presiden (perpres).

"Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua K/L yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini," ungkap Susiwijono.

Selain 24 RPP tersebut, saat ini kata dia sudah ada draf awal RPP-nya. Tetapi sedang dalam tahap sinkronisasi antar kelembagaan. Kemenko Perekonomian kata Susiwijono terus mengoordinasikan bersama yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

"Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut," jelas Susiwijono.

Sementara itu Susiwijono menjelaskan pemerintah telah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah juga berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat. Yaitu baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

"Karena justru di aturan tingkat PP dan perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja," kata Susiwijono.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP