Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Siapkan 4,5 Juta Dosis Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19

Pemerintah Siapkan 4,5 Juta Dosis Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid-19 obat Ivermectin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan 4,5 juta dosis Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dosis ini akan didistribusikan jika uji klinis obat tersebut menunjukan hasil positif.

"Kita sudah menyiapkan produksi sebesar 4.5 juta, ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua," katanya dalam konferensi pers bersama BPOM melalui channel YouTube BPOM RI, Senin (28/6).

Total dosis akan diupayakan terus bertambah seiring kondisi genting lonjakan kasus Covid-19 saat ini di Indonesia.

Erick mengharapkan, upaya ini dilakukan agar masyarakat mampu mendapat obat terapi Covid-19 dengan harga terjangkau. Sebab selama ini, obat-obatan yang dipakai dalam penanganan Covid-19 terbilang sangat mahal.

"Kita coba membantu rakyat mendapat obat murah atau terapi murah yang nanti tentu diputuskan setelah uji klinis," pungkasnya.

Diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin uji klinik terhadap Ivermectin sebagai obat yang dapat digunakan sebagai obat pendamping Covid-19. Uji klinik akan dilakukan di delapan rumah sakit.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh badan pengembangan penelitian kesehatan," ucap Ketua BPOM Penny Lukito.

Penny menjelaskan izin diberikan setelah adanya pendapat ilmiah dari beberapa instansi obat-obatan berbagai negara salah satunya dari negara-negara di Eropa. Pendapat ilmiah itu mengatur guidelines tentang penggunaan Ivermectin terhadap pengobatan Covid-19.

Meski demikian, Penny menegaskan saat ini belum ada hasil tetap dari uji klinik global terhadap pengobatan Covid-19 menggunakan Ivermectin.

"Data uji klinik masih harus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum kondusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," pungkasnya.

Sementara 8 lokasi uji klinik yang tersebar di beberapa rumah sakit di Indonesia yakni;

Rumah Sakit Persahabatan, JakartaRumah Sakit Sulianti Saroso, JakartaRumah Sakit Soedarso, PontianakRumah Sakit Adam Malik, MedanRumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, JakartaRumah Sakit Esnawan Antariksa, JakartaRumah Sakit Suyoto, JakartaRumah Sakit Darurat Wisma Atlet Jakarta

Penny menambahkan, selama uji klinis berlangsung, penggunaan obat ini diperbolehkan hanya dengan resep dokter sesuai dengan kondisi klinis.

"Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut uji klinik, dokter juga dapat memberikan obat ini dengan tentunya memperhatikan sesuai protokol uji klinik yang disetujui untuk kehati-hatian," ucapnya.

Dia juga mengingatkan secara tegas agar adanya izin uji klinik tidak dijadikan alasan bagi masyarakat membeli dan mengonsumsi Ivermectin secara bebas. Terlebih jika pembelian melalui platform online ilegal.

"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online yang ilegal," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP