Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah sepakati diat Rp 21 M, Satinah bebas hukuman pancung

Pemerintah sepakati diat Rp 21 M, Satinah bebas hukuman pancung Melanie Subono ke rumah Satinah. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akhirnya menyepakati untuk membayar diat atau kompensasi sebesar tujuh juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar guna membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia yang divonis hukuman mati di Arab Saudi.

"Kita tengah menunggu hasil pertemuan pengacara korban dengan pengacara keluarga Satinah. Tapi, yang pasti kita siap untuk membayar uang diat," kata Deputi VII Bidang Komunikasi dan Humas Kemenko Polhukam Marsekal Muda TNI Agus Barnas ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (3/4).

Dari tujuh juta riyal yang harus dibayarkan itu, lima juta riyal dibayar tunai.

"Sementara dua juta riyal akan dibayarkan secara dicicil. Kita harapkan pembayaran cicilan tersebut bisa selesai hingga Oktober 2014," kata Agus.

Ia mengaku pemerintah telah menyetorkan kepada pengadilan sebesar lima juta riyal. Uang itu berasal dari APBN sebesar tiga juta riyal dan dari donatur di Indonesia, Arab Saudi, dan asosiasi pengerah tenaga kerja sebesar dua juta riyal.

"Kita harapkan tidak ada perubahan pembayaran diat oleh keluarga korban. Kita akan selesaikan pembayaran diatnya," kata Agus Barnas.

Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care menyambut baik upaya pemerintah untuk membayar diat untuk pembebasan Satinah.

"Saya kira ini tujuan kita selama ini menggalang dukungan untuk membebaskan Satinah. Ini yang kita harapkan dari awal sehingga Satinah bisa dibebaskan dari hukuman mati," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Kamis.

Anis mengimbau untuk ke depan agar pemerintah lebih meningkatkan upaya memberikan bantuan hukum bagi TKI yang terjerat ancaman hukuman mati.

"Upaya memberikan bantuan hukum maksimal bisa menghindarkan TKI dari keharusan membayar uang diat yang jumlahnya besar," ujarnya.

Satinah, TKI asal Semarang, Jawa Tengah, divonis hukuman mati pada tahun 2011 setelah dalam persidangan mengakui membunuh majikannya di Arab Saudi yang berusia 70 tahun, dan mengambil uang 37.900 riyal dari majikannya itu.

Satinah semula divonis hukuman mati mutlak. Akan tetapi, setelah naik banding hukuman turun menjadi hukuman mati "Qishash", yakni hukuman yang bisa dihindari apabila membayar uang diat (pengganti) dengan jumlah yang ditentukan oleh keluarga korban.

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Pemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Perempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari

Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya

Baca Selengkapnya