Pemerintah pangkas syarat penerima bantuan korban gempa NTB

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemangkasan syarat itu sengaja dilakukan untuk mempermudah warga NTB. Khususnya korban gempa mendapat bantuan rehabilitasi rumah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Pemerintah pangkas syarat penerima bantuan korban gempa NTB
Wiranto. ©2018 Merdeka.com/Kadafi

Pemerintah telah memangkas syarat untuk para korban bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemangkasan syarat itu sengaja dilakukan untuk mempermudah warga NTB. Khususnya korban gempa mendapat bantuan rehabilitasi rumah.

"Syaratnya terlalu banyak. Ada 17 syarat, kalau dibukukan tebal. Mana mungkin masyarakat bisa menyelesaikan masalah itu," katanya di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).

Dari hasil rapat bersama sejumlah menteri terkait, Wiranto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati pemangkasan syarat tersebut. Awalnya yang 17 syarat, kini dikerucutkan menjadi satu syarat saja.

"Sementara kita rapatkan di sini, kita sisir, maka tadi tinggal tiga syarat kita pertahankan. Tapi setelah kita coba lebih kaji lagi, ternyata masih bisa tinggal satu syarat. Sehingga mempermudah pencairan dana," terangnya.

Namun, dia enggan mengungkapkan syarat bagi korban gempa yang akan menerima dana bantuan rehabilitasi rumah. Yang pasti, kata Wiranto, syarat tersebut meliputi pertanggungjawaban, penyaluran, pengawasan dan penggunaan dana tersebut.

"Setelah sampai sana (warga), dibangun rumah beneran. Bukan untuk macam-macam, ya rumahnya juga tahan gempa. Sehingga tadi masalahnya agak terlambat pembangunan rumahnya, karena dananya cairnya seret. Kenapa seret, ternyata persyaratannya terlalu banyak," tutupnya.

Reporter: Hanz Jimenez
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi