Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah cari novum baru bebaskan TKI Rita digantung di Malaysia

Pemerintah cari novum baru bebaskan TKI Rita digantung di Malaysia Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Penang, Malaysia memvonis hukuman gantung terhadap buruh migran, Rita Kristianti (28), Senin (30/5). Hukuman dijatuhkan setelah perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, tersebut tersandung kasus narkoba di Negeri Jiran.

Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengungkapkan, putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tingkat 1. Sehingga upaya hukum yang bisa dilakukan untuk membela Rita saat ini selain mengajukan banding yakni mencari novum baru untuk dibuktikan dalam persidangan tingkat 2.

Novum yang dimaksud politisi Golkar ini merupakan fakta-fakta baru yang mendukung bahwa Rita adalah tumbal dari sindikat peredaran narkotika internasional.

"Kita selalu mengatakan bahwa dia dijebak. Nah sekarang lagi mencari novum yang benar-benar menyatakan dia dijebak. Novum itu bukan argumentasi tapi temuan fakta hukum baru," terang Nusron saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (9/6) malam.

Nusron melanjutkan, upaya diplomasi yang dilakukan oleh kementerian luar negeri akan percuma. Sebab, saat ini persidangan baru ditingkat 2 setara Pengadilan Tinggi. Jika pun dipaksakan, hasilnya akan percuma, karena pemerintah Malaysia tidak bisa mengintervensi pengadilan. Selayaknya yang terjadi di Inonesia dimana pemerintah juga tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan.

"Pemerintah Malaysia itu tidak bisa mengintervensi pengadilan. Apalagi pemerintah Indonesia, mengintervensi pengadilan di Malaysia," ujar Nusron.

Menurutnya, yang bisa melakukan diplomasi tersebut adalah kepala negara yakni Presiden Joko Widodo. Itu pun hanya bisa dilakukan jika sudah mencapai putusan akhir setara kasasi, bukan ditingkat banding.

"Karena di Malaysia kepala negaranya raja, maka nanti kita minta tolog pada Raja tapi itu nanti ujungya. Kalau sudah mentok. Kalau untuk saat ini perjuangannya sampai pada level mencari novun baru," jelasnya.

Untuk diketahui, Rita Krisdianti merupakan mantan tenaga kerja wanita di Hong Kong yang telah bekerja selama dua tahun menjadi pembantu. Selain itu dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.

Dua orang ini menawari Rita untuk bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.

Saat hendak kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan ancaman hukuman gantung.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Mengintip TPS 901 yang Dipakai Para Tahanan di Rutan Bareskrim

Mengintip TPS 901 yang Dipakai Para Tahanan di Rutan Bareskrim

Ada 100 tahanan yang terdaftar akan menggunakan hak suaranya pada 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI Jelaskan Pembangunan Lahan Gudang Amunisi Kodam Jaya, Dimulai Tahun 1980 Sebelum Ada Perumahan Warga

TNI bakal mengevaluasi salah satunya dengan merelokasi laham Gudmurad setelah insiden tersebut.Ada Perumahan Warga

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
TNI Bakal Bangun 22 Kodam Baru, Total 37 dari Sebelumnya 15

TNI Bakal Bangun 22 Kodam Baru, Total 37 dari Sebelumnya 15

Ia menjelaskan, apa yang disampaikan ini sekaligus menanggapi beredarnya berita terkait rencana penambahan Kodam.

Baca Selengkapnya
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari

Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu

Baca Selengkapnya