Pembunuh Mayat Perempuan di Apartemen Margonda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku."

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Pembunuh Mayat Perempuan di Apartemen Margonda Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Polisi menangkap pembunuh AO, wanita yang ditemukan tewas di kamar apartemen pada Selasa malam kemarin. AO tewas dalam kondisi mulut dibekap lakban dan berada di atas ranjang. Peristiwa itu terjadi di Apartemen Margonda Residence 5 kamar 2119. Pelaku adalah FM.

Pembunuhan itu dilaporkan pukul 20.30 Wib. Pihak keamanan gedung melapor ke polisi dan tim identifikasi langsung menuju lokasi.

"Dari situ cuma olah TKP dan petugas kepolisian hadir ke lokasi dan kemudian benar setelah ditemukan sesosok mayat yang kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa termasuk olah TKP diduga meninggal dunia akibat pembunuhan. Karena yang bersangkutan meninggal dengan tidak wajar dengan beberapa luka di kepala dan ditemukan juga beberapa alat yang digunakan untuk melakukan kekerasan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah, Rabu (5/80).

Dari olah TKP, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan berencana. Pihaknya kemudian membentuk tim untuk olah TKP analisa termasuk pengejaran pelaku.

"Hasil olah TKP ditemukan beberapa barang bukti alat-alat yang digunakan untuk kekerasan termasuk identitas diduga korban maupun pelaku. Dari analisa juga ditemukan indikasi, dari alat komunikasi korban, dia memiliki hubungan dengan seseorang dan seseorang itu baru saja meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara," paparnya.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana ke beberapa lokasi. Mulai dari kos-kosan, tempat pekerjaan dan tempat tinggal.

"Beberapa aktivitas pelaku dan akhirnya ditemukan di tempat pelarian nya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," ucapnya.

Pelaku dijerat pasal 340 KUHP jo 365. Ancaman hukuman seumur hidup.

"Alhamdulillah pelaku pembunuhan berencana ini berhasil kita tangkap dan terhadap pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan sementara kita sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP dengan pencurian dgn kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman terhadap pasal ini yaitu hukuman mati/seumur hidup," pungkasnya.

Rekomendasi