Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembayaran THR ke Pekerja Mampu Genjot Perekonomian di Tengah Pandemi

Pembayaran THR ke Pekerja Mampu Genjot Perekonomian di Tengah Pandemi pabrik mukena di depok. ©2021 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dinilai mampu menggenjot perekonomian di tengah Pandemi. Hal itu menciptakan dampak lanjutan (multiplier effect).

Demikian dikatakan pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi. Pembayaran THR itu dapat menjadi stimulus untuk menggerakkan roda perekonomian di kalangan menengah ke bawah, khususnya para pedagang kecil.

"Ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat jelang lebaran. Kalau kita dalam keadaan krisis ekonomi, perbanyaklah uang berputar di level bawah. Dengan demikian akan terjadi perputaran uang," ujarnya, Seperti dikutip Antara, Rabu (7/4).

Menurut dia, pembayaran THR kepada sekitar 15-16 juta angkatan kerja di pekerja industri dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan kinerja konsumsi rumah tangga dalam jangka pendek.

Ia mengkhawatirkan, jika THR tidak dibayar penuh kepada karyawan, maka akan menimbulkan gelombang protes dari kalangan buruh. Kondisi itu dapat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat rendah dan menurunnya produksi.

"Kalau menjelang lebaran buruh tidak terima THR, mereka protes kemudian demo, produksi perusahaan juga menurun. Perusahaan sudah dibantu pemerintah, sekarang bantu karyawannya," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar THR kepada pegawai secara penuh.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, Kamis (1/4).

Ia meminta adanya komitmen tersebut mengingat pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

Pengusaha Masih Nunggak Bayar THR 2020, Menaker: Sudah Ditindaklanjuti

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/4).

"Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindaklanjuti," lanjut Menaker Ida.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/4).

Menaker Ida menjelaskan, pembahasan THR dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional. Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR," jelas Menaker Ida.

Pembahasan THR pun dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi Covid-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Untuk itu, Menaker Ida menegaskan bahwa pihaknya masih mendengarkan masukan berbagai pihak.

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," terangnya.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Begini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10

Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Koperasi Bermasalah Tak Tertangani, Menkop Teten Tagih Janji DPR Bahas Rancangan Undang-Undang Koperasi

Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial

Bagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial

10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran: Saat Pandemi, UMKM Jadi Penggerak Ekonomi yang Terganggu

TKN Prabowo-Gibran: Saat Pandemi, UMKM Jadi Penggerak Ekonomi yang Terganggu

UMKM adalah salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya