Pelaku utama persekusi sejoli di Cikupa terancam 12 tahun penjara
Merdeka.com - Berkas perkara kasus persekusi sejoli R (28) dan M (20) telah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pelaku utama Komarudin Bin Admui Usman (41) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Komarudin merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Kadu, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Pornografi, Pasal 170 KUHP, tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP, tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Dakwaannya kita tetapkan secara kumulatif. Pelaku utama ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rahmadhy Seno kepada merdeka.com, Senin (15/1).
Lima tersangka lain, yakni Gunawan Saputra Bin Uci Sanusi, Nuryadi Bin Senin Saumin, Suhendang Bin Hasan, Iis Suparlan Bin Suratma dan Anwar Cahyadi Bin Suanta dijerat pasal 170 KUHP dan pasal 335 KUHP.
"Berkas perkara keenam tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
Untuk satu tersangka berinisial GS (18) saat ini berkasnya masih dirampungkan. GS pengunggah video yang akhirnya viral di media sosial. Berkasnya dibuat secara terpisah oleh penyidik Polresta Tangerang. Dia dikenai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Berkas masih belum lengkap, jaksanya juga beda," tandasnya.
Seperti diketahui, kejadian tragis menimpa R dan M terjadi pada Jumat (10/11) malam. Sejoli ini diarak warga di Jalan Peusar, Kampung Kadu, RT 07 RW 03 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Tidak ditemukan bukti jika pasangan ini mesum di kontrakan. Kini keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaBukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, ini Tampang Pelaku Pembacok & Penyiram Air Keras Pedagang Pasar Kramat Jati Hingga Tewas
Pelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnya