Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku kerusuhan Sampang divonis 8 bulan penjara

Pelaku kerusuhan Sampang divonis 8 bulan penjara penjara. shutterstock

Merdeka.com - Saripin, salah satu terdakwa kasus kerusuhan Sampang, Madura, Jawa Timur, divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/1).

Saripin merupakan salah satu tokoh kerusuhan yang terjadi di Sampang tahun lalu (kerusuhan pertama di bulan Desember 2011 dan kerusuhan kedua pecah pada bulan Agustus 2012). Selain Saripin, juga ada terdakwa lain, yaitu Rosi Al Hukamah, selaku pimpinan Sunni yang menjadi provokator pembakaran pesantren Syiah di Sampang.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Mustofa di ruang Cakara PN Surabaya itu, terdakwa Saripin dinyatakan terbukti secara terang-terangan tindak kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan menyatakan saudara Saripin terbukti secara terang-terangan dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP. Sidang menyatakan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 8 bulan," kata Mustofa saat membacakan putusan.

Selama persidangan, menurut Mustofa, hal yang memberatkan adalah saat terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga mempersulit proses persidangan. "Sedangkan hal yang bersifat meringankan terdakwa karena terdakwa belum pernah terjerat hukum dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Mustofa.

Dalam persidangan itu, Mustofa juga menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama ini, tidak menyatakan mereka melihat langsung Saripin melakukan tindak pidana kekerasan itu secara langsung, tapi banyak bukti lain untuk menjerat Saripin terlibat tindak pidana yang dimaksud.

Sehingga, sidang menetapkan terdakwa Saripin bersalah dan dikenakan sanksi hukuman penjara selama delapan bulan. Putusan penahanan terhadap terdakwa, nantinya akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

"Sesuai putusan sidang, menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan. Dalam persidangan, juga disertakan barang bukti yang disita bersama terdakwa dalam melakukan perusakan," lanjut dia.

Barang bukti itu antara lain, alat untuk melakukan perusakan dan pembakaran yang selanjutnya akan dimusnahkan usai persidangan. Sedangkan keping CD berisi video kerusuhan tetap akan terlampir dalam berkas bersama beberapa foto dokumentasi saat kerusuhan.

Sementara dari pantauan di lapangan, sidang putusan kerusuhan Sampang ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Hal ini untuk menjaga segala kemungkinan yang bakal terjadi selama persidangan. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP