Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap pelaku pembunuhan terhadap Djamaluddin Daeng Nakku. Jasad korban ditemukan di bawah jembatan saluran air. Pelaku bernama Aco Dg Mangung (65) menganiaya korban yang menyebabkan kematian karena di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Witnu Urip Laksana mengatakan kejadian pembunuhan berawal dari konflik antara korban dan pelaku. Saat itu pelaku menuduh korban mencuri jagung.
"Korban tidak terima dan mendatangi pelaku untuk menanyakan maksud tuduhan itu. Tapi jawaban pelaku yang di bawah pengaruh miras tidak mengenakkan korban," kata Witnu saat jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (13/7).
Karena tidak terima dengan penjelasan pelaku, Djamaluddin mengeluarkan parang. Saat korban hendak mengayunkan parang, pelaku berhasil menghindar.
"Saat itu pelaku berhasil menghindar dan mengambil parang milik korban serta balik menebasnya. Akibatnya korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia," tuturnya.
Untuk menghilangkan jejak, selanjutnya pelaku membuang jasad korban ke bawah jembatan saluran air. Bahkan pelaku menaruh batu di tubuh korban.
"Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban di bawah jembatan," kata dia.
Witnu mengaku jasad korban baru ditemukan pada pukul 05.30 WITA di bawah jembatan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ucapnya.