Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai KPK Lengkapi Bukti Gugatan Uji Materil Keabsahan TWK ke MK

Pegawai KPK Lengkapi Bukti Gugatan Uji Materil Keabsahan TWK ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Perwakilan dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mahkamah Konsitusi (MK) untuk melengkapi bukti permohonan uji materiil Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan dan Spesialis Muda Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno sebagai perwakilan pegawai KPK menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari lebih dari 2.000 halaman. Antara lain berbagai undang-undang, aturan, hingga email pegawai.

"Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat Pasal yang kami mohonkan adalah Pasal peralihan yang hanya sekali," tutur Hotman usai menyerahkan bukti di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dengan begitu, lanjut Hotman, hasil dari putusan MK tersebut nantinya dapat dimanfaatkan pegawai KPK sebelum November 2021. "Permohonan kepada MK telah diserahkan pada 2 Juni 2021," jelas Hotman.

Sebelumnya, sembilan orang pegawai KPK mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam pengalihan status para pegawai KPK.

"Kami menguji pasal 69 B ayat 1 dan pasal 69 C terhadap pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945. Kami berpikir bahwa penggunaan TWK untuk pengalihstatusan pegawai KPK itu bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 D ayat 1, 2, 3 UUD 1945," kata mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Kesembilan orang tersebut adalah Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, Andre Dedy Nainggolan, Novariza, Faisal, Benydictus Siumlala Martin, Harun Al Rasyid, Lakso Anindito dan Tri Artining Putri.

Pasal 69 B ayat (1) dan pasal 69 C mengatur soal penyelidik atau penyidik KPK dan pegawai KPK yang belum berstatus sebagai ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai ASN sesuai peraturan perundang-undangan.

"MK adalah sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi, sudah ada putusan MK bagaimana harusnya pengalihtugasan pegawai KPK menjadi ASN, tapi kita menyadari dan mengetahui bahwa pimpinan KPK dan BKN punya tafsir sendiri," ungkap Hotman seperti dikutip Antara.

Ia pun berharap hakim konstitusi dapat memberikan jawaban terhadap bola liar TWK yang dijadikan alat ukur untuk mengangkat pegawai KPK menjadi ASN.

"Isunya ini adalah bagaimana mengukur kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Kami melihat bahwa BKN seperti memonopoli pengertian itu dengan menggunakan alat ukur TKW, apakah memang alat ukur itu valid? Kita buka saja di sidang-sidang MK," tutur Hotman menambahkan.

Apalagi menurut Hotman, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatakan syarat untuk menjadi gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat II, presiden dan wakil presiden hanya mensyaratkan surat pernyataan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika sebagai alat kesetiaan.

"Nah, menurut BKN alat ukurnya (TKW) sudah sangat valid, sudah saatnya para pejabat strategis tadi menggunakan alat ukur itu. Apa yang dimaksud dengan wawasan kebangsaan itu pandai berpidato tapi melanggar kode etik atau orang-orang yang berjuang untuk memberantas korupsi? Orang yang memenuhi aturan? Orang-orang yang bayar pajak? Itu tadi coba kita lihat di sidang-sidang MK," ucap Hotman menjelaskan.

Hotman juga menyinggung bahwa sebelumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Mei 2021 dalam perkara No. 70/PUUXVII/2019 menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK dengan alasan apa pun di luar desain yang telah ditentukan.

"Sekalian juga menguji apa sih yang dimaksud dengan tidak merugikan pegawai KPK dalam pengalihan status ini sesuai Putusan MK No. 70 sehingga kesimpangsiuran yang ada di publik kita bawa ke sidang-sidang MK, sehingga terbuka semua proses mengukurnya, bagaimana cara mengukurnya dan apa hasil ukurannya," ujar Hotman.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi

Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi

KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.

Baca Selengkapnya