Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Tidak terkecuali di lingkungan Kementerian juga terdapat praktik tersebut.
"Kita tahu bahkan ketika penentuan WTP misalnya di sebuah Kementerian ternyata kan ada juga unsur koruptif," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).
Hal tersebut berkaca pada saat penerbitan WTP di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemenkes PDTT) pada tahun 2016 lalu. Pada kasus tersebut menyeret mantan Irjen Kemendes Sugito serta auditor badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Saat itu, Sugito memberikan uang comitment fee kepada pihak BPK senilai Rp240 juta guna penerbitan WTP di Kemendes.
Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
"Perencanaan anggaran penentuan kemudian sampai ke evaluasinya kan juga dibutuhkan dalam konteks pengawasan dan evaluasi kan ada di BPK gitu," tegas Ali.
Namun, kata Ali keterlibatan pegawai BPK dalam praktik koruptif masih kerap ditemukan oleh KPK berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan. Padahal dua lembaga itu memiliki peran yang serupa untuk sama-sama mengawasi.
"Makanya KPK juga fokus pada sektor ini terutama juga saya kira mengikuti perkara-perkara yang pernah ditangani KPK ada beberapa oknum BPK ataupun auditor BPK yang kemudian juga KPK selesaikan ketika ditemukan alat bukti melakukan tindakan kecurangan atau koruptif dalam pemeriksaan keuangan," pungkas Ali.
berita untuk kamu.
- Rahmat Baihaqi
enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan uang itu agar Kementan dapat meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata dari hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui BNPB.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut ketiga tersangka telah melakukan tindak korupsi senilai Rp30,2 miliar.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya