Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin

Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin<br>

Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin

Polisi telah tetapkan tersangka pihak pengelola

Polisi menetapkan ES (69) pengelola objek wisata jembatan kaca 'The Geong' Banyumas, sebagai tersangka terkait ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.

Pengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.

"Jadi tersangka sebagai pengelola itu menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak ada uji kelayakan dan informasi imbauan peringatan keselamatan di sekitar lokasi. Itu tidak ada SOP dan ES sebagai pengelola sudah tersangka. Penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan terhadap 16 saksi,"

kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10).

Kombes Edy menyebut hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca 'The Geong' dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal.

Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin

"Sehingga pada saat dilalui menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan,"

kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu.

merdeka.com

Kronologi kejadian terjatuhnya wisatawan saat rombongan 11 orang dari Cilacap berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus, Banyumas, Rabu (25/10) sekira pukul 10.00 Wib.

Usai rombongan berswafoto kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat empat orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.

"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan dua orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta dua orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersangka ES juga memiliki tiga wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.


"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.

Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin
Kronologi Jari Tangan Bocah Terjepit Pintu KRL, Begini Kondisinya Saat Ini
Kronologi Jari Tangan Bocah Terjepit Pintu KRL, Begini Kondisinya Saat Ini

Anak itu merupakan penumpang KRL Rangkasbitung Nomor 1720 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung.

Baca Selengkapnya
Renggut Korban Jiwa, Jembatan Kaca Geong Banyumas Dibangun Tanpa Uji Kelayakan
Renggut Korban Jiwa, Jembatan Kaca Geong Banyumas Dibangun Tanpa Uji Kelayakan

Pembangunan jembatan kaca itu dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pemilik wahana dengan tukang bangunan.

Baca Selengkapnya
Baku Tembak dengan KKB, Satu Anggota Brimob Briptu Agung Gugur
Baku Tembak dengan KKB, Satu Anggota Brimob Briptu Agung Gugur

Korban tewas dengan luka tembakan. Belum diketahui kronologi kejadian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Pelaku Lempar Korbannya ke Sungai Usai Adu Jotos dan Dibanding ke Aspal
Kronologi Pelaku Lempar Korbannya ke Sungai Usai Adu Jotos dan Dibanding ke Aspal

Berutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK Tolak Uji Masa Jabatan Ketum Parpol 10 Tahun, Ini Pertimbangannya

Penolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penemuan Jasad Anak Pamen TNI AU Tewas Terbakar di Halim Perdanakusuma
Kronologi Penemuan Jasad Anak Pamen TNI AU Tewas Terbakar di Halim Perdanakusuma

Dansatpom Lanud Halim Perdana Kusuma Letkol Pom Made Oka Darmayasa pun membenarkan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Juragan Mainan di Pemalang, Korban Sempat Melawan
Kronologi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Juragan Mainan di Pemalang, Korban Sempat Melawan

Korban akhirnya tak berdaya usai pelaku menusuk leher bagian kiri dan mengenai nadi.

Baca Selengkapnya