Kronologi Kasus Perampokan dan Pembunuhan Juragan Mainan di Pemalang, Korban Sempat Melawan
Korban akhirnya tak berdaya usai pelaku menusuk leher bagian kiri dan mengenai nadi.
Korban akhirnya tak berdaya usai pelaku menusuk leher bagian kiri dan mengenai nadi.
Polres Pemalang meringkus pelaku perampokan dan pembunuh terhadap Muhammad Aldar (66) juragan mainan Comal. Pelaku bernama AN (22) warga Kecamatan Comal, Pemalang.
Aksi pelaku sempat kepergok, sebab korban sempat terbangun dan melawan saat pelaku menusukkan senjata tajam ke tubuh korban.
"Korban sempat membela diri waktu ditusuk dengan senjata tajam. Karena tahu bangun pelaku menusukkan dua kali ke korban hingga tak berdaya,” kata Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono, Rabu (6/12).
Kejadian bermula pelaku memasuki rumah korban di Purwosari, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang pada Selasa (28/11) malam. Pelaku melompat pagar, naik lewat tangga.
"Lewat halaman rumah lalu melipir lewat samping," ungkapnya.
Lalu masuk ke dalam rumah lewat plafon dan mengetahui ada pintu yang tidak terkunci. Lalu pelaku masuk.
“AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar langsung di tusuk dengan senjata tajam kepada korban dua," ujarnya.
Korban yang tak berdaya oleh pelaku menusuk leher bagian kiri hingga terkena nadi. Hal itulah yang mengakibatkan korban meninggal karena kehilangan banyak darah.
Kemudian pelaku AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya.
“Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp 3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp 400 ribu di dalam jok motor korban,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka AN, Wakapolres Pemalang mengatakan, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti.
“Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk membayar utang,” jelasnya.
Terkait keterlibatan pihak lain, pihaknya masih terus mendalami kasus itu. "Karena rumah pelaku dekat dengan korban, bisa dipastikan pelaku kenal korban," ucapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutupnya.
Penemuan mayat empat anak tersebut diketahui usai warga mencium bau busuk.
Baca SelengkapnyaTeriakan korban ini, rupanya memicu kepanikan tersangka akan ketahuan atas upaya pemerkosaannya.
Baca SelengkapnyaAnak itu merupakan penumpang KRL Rangkasbitung Nomor 1720 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung.
Baca SelengkapnyaNiron Bin Sunar ditemukan pada tanggal 11 Juli 2023 waktu setempat. Setelah ditemukan, jasadnya langsung dimakamkan.
Baca SelengkapnyaSeorang tukang parkir, Rahmat Agil alias Alung (20) tega membunuh pacarnya Fitria Wulandari (21) hingga tewas lalu menyembunyikan jasad korban ke dalam ruko k
Baca SelengkapnyaLansia pria itu sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong
Baca SelengkapnyaApi diduga berasal di ruang serba guna. Dengan cepat membesar.
Baca SelengkapnyaPelaku pengeroyokan berinisial F alias MFA (15) dan Z (15) mengeroyok korban D alias FSD (16) di gang sempit.
Baca SelengkapnyaEmpat prajurit itu merupakan anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).
Baca Selengkapnya