Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengakui jika calon petahana berpotensi menyalahgunakan jabatannya. Hal itu disampaikan, Refly saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 70 (3)."Memang tidak dapat dipungkiri dalam konteks Pilkada, petahana siapapun dia berpotensi menggunakan jabatannya untuk memenangkan dirinya," kata Refly saat memberi kesaksian dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (26/9)."Baik dalam bentuk menyalahgunakan fasilitas publik maupun dana publik. Termasuk melibatkan dan menggerakkan birokrasi seperti yang kita temukan dalam konteks pilkada selama ini," timpal dia.Namun, Refly mengatakan hal tersebut tidak bisa menjadi dasar calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye. Bahkan, dinilai dia alasan itu terlalu mengada-ngada.Menurut Refly, kewajiban cuti dengan tujuan agar calon petahana tidak menggunakan kekuasaannya saat masa kampanye sangat tidak tepat. Aturan itu justru melanggar hak konstitusional petahana.Dijelaskan Refly, potensi penyalahgunaan kewenangan seharusnya bisa diatasi dengan fungsi pengawasan dari KPU, KPUD serta Bawaslu. Dia menegaskan, institusi tersebut seharusnya bisa memberi sanksi tegas bagi para calon yang melanggar aturan Pilkada."Siapa saja petahana yang menyalahgunakan jabatan untuk memenangkan dirinya harus mendapat sanksi setimpal, bahkan kalau perlu hingga diskualifikasi. Jadi kita tidak menggaruk di tempat yang tidak gatal untuk memastikan pilkada yang jujur dan adil," pungkas Refly.
Pakar hukum sebut Ahok berpotensi salahgunakan jabatan jika tak cuti
Pakar hukum sebut Ahok berpotensi salahgunakan jabatan jika tak cuti. Namun, Refly mengatakan hal tersebut tidak bisa menjadi dasar calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye. Bahkan, dinilai dia alasan itu terlalu mengada-ngada.
Halaman Berikutnya
Migrasi Sunyi dari Pesisir Sumut: Laut Memaksa Pergi, Kemiskinan Menahan Bertahan
Advertisement
Rekomendasi