Ombudsman Ungkap Penyebab Insentif Nakes Covid-19 di Medan Menunggak
Merdeka.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan tiga penyebab penyaluran insentif COVID-19 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Pirngadi dan puskesmas di Kota Medan yang masih menunggak hingga saat ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Senin, mengatakan penyebab pertama keterlambatan penyaluran insentif COVID-19 nakes yakni penundaan pembayaran yang berlarut.
"Penundaan berlarut ini karena belum membayarkan insentif para nakes pada tahun 2020," katanya dilansir Antara, Senin (15/3).
Kemudian, penyebab kedua yakni ketidaksingkronan data antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.
Abyadi menyebut salah satu contoh ketidaksinkronan data yakni lampiran surat permintaan dana yang diusulkan oleh Dinkes Medan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
"Anggaran sudah ada, tapi tidak dibayarkan. Ada mekanisme yang tidak dilakukan di situ, sehingga terganjal proses pembayaran. Karena tidak sesuai angkanya, sehingga tertolak," katanya.
Selanjutnya, penyebab ketiga yakni penyimpangan prosedur terkait dengan pengutipan pajak dari dana insentif.
"Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa insentif untuk para nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Mungkin mereka tidak membaca Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020. Jadi, di situlah penyimpangan prosedur yang mereka lakukan," katanya.
Hasil pemeriksaan laporan terkait penunggakan insentif COVID-19 yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah diserahkan kepada Pemkot Medan yang diterima langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
"Kita berharap semoga insentif para nakes ini segera diberikan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa di RSUD Pirngadi Kota Medan pada Rabu (10/2) menuntut manajemen rumah sakit segera melunasi insentif COVID-19 yang belum dibayar sejak Mei 2020.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPasien mengembuskan napas terakhir di RS Embung Fatimah pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaAni menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca Selengkapnya