Ombudsman telah merilis temuan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap penertiban pedagang kaki lima. Ombudsman menemukan adanya modus baru yang dilakukan.Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, modus baru yang diduga dilakukan oleh Satpol PP yakni dengan adanya keterlibatan preman setempat. Hal ini disampaikannya di kantor Ombudsman Republik Indonesia."Ada modus baru yang muncul karena mungkin malu kali jadi dipungut oleh preman. Itu situasinya," ungkap Adrianus, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).Temuan itu diakuinya sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, ujar Adrianus, pihaknya tidak memiliki wewenang lebih lanjut atas temuan yang dimiliki. Mengingat Ombudsman hanya berfungsi sebagai pengawas eksternal lembaga pelayanan pemerintah dan bersifat sebagai pengingat, bukan penegak hukum.Lebih lanjut, dia menegaskan temuan yang disampaikan penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP tidak semata-mata mendiskreditan upaya pemerintah dalam menata tata kota. Namun, imbuhnya, adanya temuan tersebut sebagai indikasi Satpol PP tidak menjalankan Perda yang mengatur tata tertib kota. "Kita desak pemerintah untuk memerintahkan Satpol PP membersihkan PKL-PKL dari tempat yang tidak semestinya. Itu poin kami dari kajian yang kami temukan," ujarnya.Adrianus juga meminta kepada seluruh Satpol PP agar melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. "Ya Satpol PP harus menegakan Perda yang seharusnya dijalankan," tandasnya.Sementara itu, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'. Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.
Ombudsman temukan modus baru pungli Satpol PP saat tertibkan PKL
Ombudsman telah merilis temuan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap penertiban pedagang kaki lima. Ombudsman menemukan adanya modus baru yang dilakukan.
Rekomendasi