Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Oegroseno: Plt itu jika Kapolri melanggar sumpah jabatan

Oegroseno: Plt itu jika Kapolri melanggar sumpah jabatan Wakapolri Komjen Oegroseno. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mempertanyakan maksud Presiden Joko Widodo yang menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) menggantikan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman. Ini sejarah baru, di tubuh Polri ada posisi Plt.

"Plt ini, plt apa? Plt-nya Pak Sutarman kerana sudah diberhentikan atau plt-nya Pak Budi Gunawan (karena) belum dilantik, plt siapa nih?," kata Oegroseno di Dapur Selera, Tebet Jakarta, Minggu (18/1).

Menurut dia, pelaksana tugas Kapolri hanya diatur jika melanggar sumpah jabatan atau tersangkut kasus maupun telah melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Kalau Plt diatur, misal diduga melanggar sumpah jabatan melanggar Undang-undang Dasar," jelasnya.

Dia juga meminta kepada petinggi Kepolisian dan pemerintah untuk tidak salah menunjuk Kapolri. "Polri ini harus dijaga, tidak bisa ganti kapolri sembarangan ini ngga bisa, berat loh imbasnya ke pelayanan publik, ke penegakan hukum," tukasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP