Nyambi edarkan sabu dan ganja, tiga mahasiswa diringkus polisi

Nyambi edarkan sabu dan ganja, tiga mahasiswa diringkus polisi. Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian R mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap dari hasil penyelidikan dan penelusuran tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Nyambi edarkan sabu dan ganja, tiga mahasiswa diringkus polisi
mahasiswa penjual narkoba ditangkap. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga mahasiswa berinisial V (23), AH (23) dan RO. Tiga orang yang masih aktif berkuliah di kawasan Depok, Jawa Barat, itu ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu dan ganja.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian R mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap dari hasil penyelidikan dan penelusuran tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Hasil penulusuran kami sampai ke daerah Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Di sana kami mengamankan tersangka V pada Sabtu (7/4) lalu," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/4).

Saat itu, polisi menyita empat gram sabu-sabu siap edar dari tangan V. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang tersangka lainnya berinisial AH dan RO yang beralamat di Depok, Jawa Barat.

"Di hari yang sama, kami langsung mengamankan AH dan RO di daerah Depok. Kami sita barang bukti dari tangan AH berupa sabu-sabu seberat 15 gram," ujarnya.

Lalu, dari tangan RO, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang lebih banyak lagi dari V yaitu sabu-sabu seberat 5,7 gram dan ganja kering seberat 96,25 gram.

"Ketiganya ini mahasiswa. Dua orang S1 jurusan teknik, satu lagi D3 jurusan informatika. Mereka sambilan jadi bandar narkoba," tandasnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 KUHP Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan UU nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 KUHP ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi