Nyalon pakai ijazah palsu, kades hasil Pilkades Ogan Ilir dibui

Nyalon pakai ijazah palsu, kades hasil Pilkades Ogan Ilir dibui. Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah saat mengikuti Pilkades serentak. Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Nyalon pakai ijazah palsu, kades hasil Pilkades Ogan Ilir dibui
Ijazah. shutterstock

Setelah melakukan penyidikan kelengkapan berkas pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu, Polisi menjebloskan AH (49), Kepala Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ke penjara. Tersangka terpilih dalam pemilihan kepala desa serentak Oktober 2016.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Agus Sunandar mengungkapkan, kasus tersebut ditangani Polsek Pemulutan sejak beberapa bulan terakhir. Tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah saat mengikuti Pilkades serentak. Dalam ajang demokrasi tingkat desa itu, tersangka berhasil menang dan dilantik menjadi kades Lebung Jangkar periode 2017-2022.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan tersangka menggunakan ijazah palsu," ungkap Agus kepada merdeka.com, Selasa (6/6).

Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir. Barang bukti berupa berkas pencalonan, ijazah paket A (setara SD), dan ijazah paket B (setara SMP) juga diserahkan ke kejaksaan. Tersangka dikenakan Pasal 362 (2) KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

"Berkasnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan tadi pagi," ucapnya.

Rekomendasi