Nilai Penahanan Rizieq Langgar Prosedur, Kuasa Hukum Bakal Adukan ke KY hingga MA
Merdeka.com - Tim Advokasi Muhammad Rizieq Syihab bakal melayangkan surat protes perpanjangan penahanan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA). Surat protes itu diajukan menyusul penilaian tim kuasa hukum bahwa perpanjangan penahanan Rizieq melanggar prosedur.
"Ini ada pelanggaran maladministrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial. Kami akan protes ini. Hari ini berangsur-angsur berturut-turut hingga Senin InsyaAllah kita kirimkan juga ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi III DPR karena ini ada pelanggaran HAM juga kami akan kirim surat ke Komnas HAM," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Syihab saat pernyataan sikap terkait perpanjangan penahanan Rizieq dikutip dalam channel Neno Warisman Channel di Jakarta, Kamis (12/8).
Menurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.
"Menurut berbagai ketentuan hukum dalam KUHAP baik dalam Pasal 27 dan sebagainya bahwa penetapan itu ditetapkan oleh majelis hakim memang perintahnya bisa dari ketua Pengadilan Tinggi tetapi penetapan itu dilakukan majelis hakim dan pada saat sidang," ujar dia.
Penahanan Rizieq Syihab Diperpanjang
Diketahui, Rizieq Syihab dipastikan batal menghirup udara bebas, lantaran harus kembali ke sel tahanannya untuk kepentingan proses sidang tingkat banding perkara RS Ummi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.
"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung pertanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Syihab masih memiliki kasus hasil swab RS Ummi. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.
Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.
"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Rizieq Syihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca Selengkapnya