MUI Jakarta: Mengemis dan memberi hukumnya haram
Merdeka.com - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta hari ini mendatangi Balai Kota untuk bertemu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pertemuan itu, Sekjen MUI DKI Samsul Ma'arif mengeluhkan soal penerapan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang selama ini dianggap tidak berjalan maksimal.
"Mensinergikan tentang fatwa MUI terkait ketertiban umum, selama ini perda itu tidak maksimal," kata Samsul di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/1).
Samsul resah melihat banyaknya pengemis di sudut jalanan Jakarta. Menurutnya, perbuatan mengemis dan orang yang memberikan adalah haram.
"Di perempatan masih banyak peminta-minta. MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan," tegasnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, saat ini perbuatan pengemis lebih banyak dijadikan lahan bisnis pihak tak bertanggungjawab.
"Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya. Memberi di tempat yang tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," jelas Samsul.
Menurut Samsul, Ahok sepakat setelah pertemuan ini Perda tersebut lebih gencar lagi disosialisasikan. Karena kenyamanan di tempat umum itu adalah hak semua warga.
"Dia mendukung sekali dengan membantu sosialisasi tentang itu. Pemerintah kan kesulitan. Antara pergub dan fatwa kan bersinergi sebetulnya," tegas Samsul.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya