MUI ingatkan soal salati jenazah tak dikaitkan dengan urusan politik

MUI ingatkan soal salati jenazah tak dikaitkan dengan urusan politik. Kewajiban mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan bagi seorang muslim hukumnya fardlu kifayah. MUI menegaskan, tidak boleh ada kejadian jenazah umat muslim yang tidak diurus.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
MUI ingatkan soal salati jenazah tak dikaitkan dengan urusan politik
Musala di Setiabudi. ©2017 merdeka.com/yunita

Jenazah nenek bernama Hindun binti Raisman (78), warga Jalan Karet Karya II, RT 009 RW 05, Setiabudi, Jakarta Selatan, disalatkan di kediamannya. Awalnya keluarga ingin jenazah disalatkan di Musala Mu'minuun, namun pengurus musala saat itu tidak ada orang yang menggotong jenazah Hindun ke musala. Pihak keluarga justru merasa ada yang janggal dengan kejadian itu. Keluarga menduga peristiwa ini buntut dari pencoblosan Pilgub DKI, di mana Hindun memilih pasangan Ahok-Djarot. Apalagi di dekar rumahnya terpasang spanduk menolak mengurus jenazah pendukung Ahok.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara. Wakil Ketua MUI Zainud Tauhid mengingatkan seluruh umat muslim agar mengurus jenazah sesama walaupun hanya dilakukan oleh satu orang saja.

"Kewajiban mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan bagi seorang muslim hukumnya fardlu kifayah. Artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut," ujar Zainud kepada merdeka.com, Senin (13/3).

Karena itu, kata dia, tidak boleh ada kejadian jenazah umat muslim yang tidak diurus. "Hal itu tidak boleh terjadi karena sudah menjadi kewajiban."

Kewajiban mengurus jenazah tidak ada urusan dengan penilaian kafir atau munafik. Zainud menuturkan, Umar bin Khattab RA pernah berkata 'dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tetapi setelah Rasulullah wafat maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya. Sebagaimana sabda Nabi : Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati)'. Dia melanjutkan, sabda ini secara tegas memberi pesan bahwa tidak boleh memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keislamannya.

"MUI mengimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampaui batas. Umat Islam harus tetap menjaga ukhuwah atau persaudaraan diantara kita. Saling membantu dan menolong saudara yang terkena musibah itu perbuatan yang sangat terpuji," katanya.

Rekomendasi