Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhammadiyah ajukan judicial review 3 Undang-undang ke MK

Muhammadiyah ajukan judicial review 3 Undang-undang ke MK Din Syamsuddin. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prod Dr Din Syamsuddin mengatakan pihaknya akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Judicial review menurut Din, merupakan bagian dari jihad konstitusi.

"Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari jihad konstitusi untuk meluruskan kiblat bangsa. Ada 3 UU yang akan kami ajukan judicial review," ujar Din di sela-sela seminar pra-Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Selasa (14/4).

Din menambahkan, sebelumnya Muhammadiyah juga mengajukan judicial review UU Migas dan Sumber Daya Air. Sedangkan ketiga UU yang akan diajukan judicial review yakni UU Devisa, UU Penanaman Modal dan UU Ketenagalistrikkan. "Kami mendorong DPR dan pemerintah untuk membahas UU Sumber Daya Air yang baru, karena yang lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Menurut Din, UU tersebut merupakan sedikit dari 100-an UU yang merugikan negara dan melanggar konstitusi.

Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mukti menambahkan ke tiga UU yang diajukan judicial review tersebut akan dilakukan bulan April ini. Dia mencontohkan, pada bidang kelistrikan misalnya, saat ini Indonesia darurat listrik karena lebih dari setengah rakyat Indonesia belum merasakan aliran listrik.

Sedangkan terkait UU Devisa dan Penanaman Modal, Abdul Mukti mengatakan saat ini nilai tukar rupiah terus diombang ambingkan pihak asing. Karena UU tersebut menganut sistem kapitalis dan liberalisme.

"Muhammadiyah itu organisasi keagamaan di Indonesia yang menjadi leading pengajuan judicial review UU," jelasnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024

Muhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024

Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024

Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: Jangan Seret Masyarakat ke Arus Politik Konfrontatif

Muhammadiyah: Jangan Seret Masyarakat ke Arus Politik Konfrontatif

Masyarakat dinilai tak perlu diseret lagi dalam wacana hak angket

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya