Muhammadiyah ajukan judicial review 3 Undang-undang ke MK
Merdeka.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prod Dr Din Syamsuddin mengatakan pihaknya akan melakukan judicial review terhadap Undang-Undang (UU) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Judicial review menurut Din, merupakan bagian dari jihad konstitusi.
"Apa yang kami lakukan ini merupakan bagian dari jihad konstitusi untuk meluruskan kiblat bangsa. Ada 3 UU yang akan kami ajukan judicial review," ujar Din di sela-sela seminar pra-Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Selasa (14/4).
Din menambahkan, sebelumnya Muhammadiyah juga mengajukan judicial review UU Migas dan Sumber Daya Air. Sedangkan ketiga UU yang akan diajukan judicial review yakni UU Devisa, UU Penanaman Modal dan UU Ketenagalistrikkan. "Kami mendorong DPR dan pemerintah untuk membahas UU Sumber Daya Air yang baru, karena yang lama telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Menurut Din, UU tersebut merupakan sedikit dari 100-an UU yang merugikan negara dan melanggar konstitusi.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mukti menambahkan ke tiga UU yang diajukan judicial review tersebut akan dilakukan bulan April ini. Dia mencontohkan, pada bidang kelistrikan misalnya, saat ini Indonesia darurat listrik karena lebih dari setengah rakyat Indonesia belum merasakan aliran listrik.
Sedangkan terkait UU Devisa dan Penanaman Modal, Abdul Mukti mengatakan saat ini nilai tukar rupiah terus diombang ambingkan pihak asing. Karena UU tersebut menganut sistem kapitalis dan liberalisme.
"Muhammadiyah itu organisasi keagamaan di Indonesia yang menjadi leading pengajuan judicial review UU," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah Tetapkan Awal 1 Ramadan pada 11 Maret dan Lebaran 10 April 2024
Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas dan Atang Solihin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudirman Said: Semua Cara Perlu Ditempuh Buktikan Kecurangan Pemilu 2024
Timnas AMIN dipastikan membawa dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke jalur hukum.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah: Jangan Seret Masyarakat ke Arus Politik Konfrontatif
Masyarakat dinilai tak perlu diseret lagi dalam wacana hak angket
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaSampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca Selengkapnya