Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara ke Kuat Maruf. Salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ini dinilai hakim ikut dalam perencanaan pembunuhan.
Kuat terlihat sudah siap mental menghadapi vonis hakim. Terbukti, di awal sidang ia sempat melempar simbol 'sarangheyo' yang dalam bahasa Mandarin berarti 'aku mencintaimu' ke awak media.
Sikap tenang juga ditunjukkan Kuat Maruf saat pembacaan vonis. Usai persidangan, ia langsung menghampiri tim penasihat hukumnya.
Terlihat ditenangkan oleh tim penasihat hukum, lantas Kuat balik badan bergegas menghampiri petugas di luar sidang yang akan mengantarnya kembali 'pulang' ke penjara.
Tidak lupa, Kuat melempar 'salam metal' ke arah barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU) begitu menuju ke luar ruangan sidang.
Salam metal itu disambut senyum oleh para jaksa.
Advertisement
Sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu menilai, Kuat Maruf terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf penjara selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.