Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cilegon, Charger HP Berisi Sabu
Merdeka.com - Seorang narapidana dan dua pegawai Kejaksaan Negeri Cilegon, Provinsi Banten diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Banten dalam kasus penyelundupan sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.
Dalam kasus ini, petugas Lapas menemukan satu unit charger handphone warna putih yang hendak dibawa masuk ke dalam Lapas. Setelah diperiksa, dalam gulungan kabel charger ternyata terdapat kertas coklat membungkus plastik kecil berisi sabu. Ketiga orang yang diserahkan tersebut ialah DL (39), IW (35) dan SD (50).
"Pasca-penyerahan tiga orang tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten melakukan rangkaian pemeriksaan secara intensif, tidak hanya kepada tiga orang yang diserahkan, namun juga kepada pihak lain terkait temuan sabu-sabu pada charger HP tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Jumat (20/5).
Shinto mengungkapkan, penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon.
"Polda Banten mengapresiasi Dwi Prawiradijaya atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon, sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar," bebernya.
Kronologi kejadian berawal pada Selasa (17/05) sekitar 10.00 WIB. Petugas Lapas Cilegon mengamankan IW, pegawai honorer di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP.
Saat diinterogasi, IW mengaku charger tersebut titipan SD, pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. IW tidak mengetahui bahwa charger HP tersebut berisi narkoba.
SD kemudian dipanggil ke Lapas Cilegon, saat diinterogasi SD membenarkan telah menitipkan charger HP ke IW karena diminta oleh DL (39), seorang narapidana kasus narkoba di dalam Lapas Cilegon.
Usai interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.
"Pascariksa maraton, diketahui sabu dalam charger HP dipesan oleh DL kepada KT (warga binaan) sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL," ungkap Shinto.
Shinto menjelaskan, SD sempat menerima telepon anonim untuk antar paket pada Senin (16/5), karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.
"SD terima paket dari sekuriti berupa charger HP dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger HP untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger HP adalah sabu," kata Shinto.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu charger dan sabu seberat 3,16 gram.
Dan berdasakan dari hasil tes urine, SD dan IW negatif. Sedangkan DL dan KT dengan hasil positif. Sedangkan dalam kasus penyelundupan, SD dan IW tidak terbukti terlibat.
Sementara tersangka DL (39) dan KT (39), dijerat pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAlat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBerlian itu dia disimpan di dalam tas bersama uang dan laptop yang dibawa seusai perjalanan dari luar kota.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaArus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca Selengkapnya