Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Para pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp200 juta. Aksi ini dilakukan beberapa kali.
Para pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp200 juta. Aksi ini dilakukan beberapa kali.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu sebanyak 52 kilogram dan 35 ribu ekstasi jaringan Fredi Pratama. Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan menggunakan truk yang disimpan dalam kardus berisi minuman teh.
"Jadi modus operandinya, paket dikemas dibawa mobil boks seakan-akan jualan teh. Tapi bisa kita tangkap dan dibawa ke sini," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (23/2).
Praktik ini terungkap setelah polisi menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen. Segera dua tersangka berinisial TO dan RW disergap di Gerbang Tol Sragen Timur pada Jumat (12/1), pukul 12.00 WIB.
"Dua tersangka ditangkap mengendarai mobil merek Daihatsu Xenia di gerbang tol. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 1,010 kg dan ekstasi sebanyak 250 butir," ungkapnya.
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dari mereka ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 35 ribu butir Ekstasi.
"Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boks seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa kita tangkap," ujarnya.
Para pelaku ini dijanjikan upah sebesar Rp200 juta. Aksi ini dilakukan beberapa kali.
"Jadi ini kali ketiga antar barang dikasih upah Rp200 juta untuk mengirim paket sabu dan ekstasi ke sebuah hotel di Banten," kata Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaJaringan Fredy telah bertambah empat berdasarkan pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya