Merasa difitnah soal suap, kubu Anies laporkan Kamerad ke polisi

Merasa difitnah soal suap, kubu Anies laporkan Kamerad ke polisi. Kubu Anies juga sebut para peserta aksi kamerad yang berdemo di KPK adalah massa bayaran. Mereka sengaja dikerahkan Haris untuk melakukan demonstrasi menuntut agar KPK segera mengusut kasus suap tersebut.

Septian Tri Kusuma
Oleh Septian Tri Kusuma - Reporter
Merasa difitnah soal suap, kubu Anies laporkan Kamerad ke polisi
Anies-Sandi jumatan bareng. ©2017 Merdeka.com

Tim pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan koordinator presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (kamerad), Haris Pertama ke Mapolda Metro Jaya. Laporan itu lantaran Haris telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Anies Baswedan yang dituduh telah menerima suap uang senilai Rp 5 miliar."Ini fitnah makanya kita laporkan. Yang bersangkutan seharusnya tidak boleh menyebutkan sesuatu tanpa bukti," ujar Naufal, salah seorang tim pemenangan Anies-Sandi saat berada di Mapolda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).Tidak hanya itu, Naufal juga menilai orasi Haris Pertama saat menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (30/1), itu syarat akan nuansa politis untuk menjatuhkan Anies-Sandi dalam Pilgub DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang."Ini fatal, ini upaya yang menurut kami ini 'orderan'. Ini jelas adalah gangguan terhadap proses pencalonan Pak Anies, karena yang bersangkutan menulis jangan pilih Anies," bebernya."Ini sangat politis. Dia (Haris) menuduh Mas Anies menerima uang Rp 5 miliar periodenya tidak jelas di situ dia menyatakan kejadiannya 2012. Perlu jadi catatan, (tahun) 2012 itu Mas Anies bukan pejabat publik, Mas Anies rektor Paramadina, rektor (universitas) swasta," sambungnya.Lebih lanjut Naufal menyebutkan, para peserta aksi demonstrasi merupakan massa bayaran yang sengaja dikerahkan Haris untuk melakukan demonstrasi menuntut agar KPK segera mengusut kasus suap tersebut."Ini fakta di lapangan, bahwa ternyata orang-orang yang berdemo ini setelah kita cek ke lapangan kan ngakunya mahasiswa nih, ternyata orang-orang yang tinggal di Manggarai yang kemudian dikasih sejumlah uang untuk berdemo. Karena setelah ditanya 'anda mahasiswa mana, bukan mahasiswa bang, kita lagi nongkrong diajak ke sini (KPK), dikasih duit berapa cukuplah bang buat rokok sama makan' kira-kira begitu," kata Naufal.Sementara itu, kuasa hukum kubu Anies-Sandi, Agus Otto, menuturkan atas dugaan fitnah ini Haris Pertama dilaporkan karena melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah dengan nomor laporan LP/526/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 31 Januari 2017."Kami melaporkan Haris Pertama karena dia telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada bapak Anies Rasyid Baswedan. Pasalnya yang kita laporkan adalah pasal 310 dan 311 KUHP," pungkasnya.

Rekomendasi