Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy: Izin PNS antar anak sekolah sampai jam 11.00

Menteri Yuddy: Izin PNS antar anak sekolah sampai jam 11.00 Hari pertama masuk sekolah. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengantar anak mereka di hari pertama sekolah. Hal itu, terkait adanya Surat Edaran (SE) Kemendikbud No.28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.

"Izin tersebut, kan hanya untuk terlambat selama beberapa jam saja," tegas Yuddy Chrisnandi usai sidak di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jateng Jalan Ki Mangunsarkoro, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (14/7).

Yuddy menilai, surat edaran Kemendikbud tersebut, sangat baik untuk membangun hubungan antar anak dan orang tua serta sekolah.

"Anak akan merasa diperhatikan dan orangtua juga tenang setelah mengetahui lingkungan tempat anaknya bersekolah. Saya punya pengalaman antar anak saya SD, dia agak takut-takut pertama. Jadi bisa bangun hubungan komunikasi dan ciptakan budaya kebersamaan dan kasih sayang. Bayar dengan keterlambatan, tapi ini bagus untuk jangka panjang, pembangunan karakter," tuturnya.

Untuk memberikan izin mengantar anak di hari pertama sekolah yang dinilainya baik itu, Yuddy menyatakan Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan izin melalui surat bernomor B/2461/M.PANRB/07/2016 yang diedarkan hari Kamis (14/7) kemarin.

"Oleh karena itu surat edaran dalam rangka itu sudah saya keluarkan kemarin agar bisa tersosialisasi di lingkungan para PNS," terangnya.

Yuddy menjelaskan bagi PNS yang memiliki anak yang masuk pertama sekolah di tingkat SD, SMP, SMA, sederajat agar meminta izin kepada atasannya kerana pada hari Senin (18/7) mendatang terkait keterlambatannya karena mengantar anaknya sekolah di hari pertama.

"Kami minta aparatur sipil yang akan antar anak untuk izin kepada atasan masing-masing langsung," tegasnya.

Yuddy secara teknis menerangkan jika izin terlambat bagi para PNS itu berlaku maksimal sampai pukul 12.00 WIB atau sebelum jam istirahat. "Imbauan saya agar sebisa mungkin ASN (PNS) tidak terlalu lama terlambat, termasuk para guru yang memiliki anak yang hendak mengantar anaknya pertama masuk sekolah. Sampai jam 11.00 lah kira-kira," ungkapnya.

Selain itu, menurut Yuddy soal berapa lama mengantar anak sekolah dan keterlambatan untuk masuk kerja sebagai PNS disesuaikan dengan jarak antara kantor dan sekolah sang anak. Paling tidak, maksimal sebelum jam istirahat kantor usai para PNS sudah mulai pekerjaannya.

"Kalau hanya di Jakarta cukuplah hanya sejam. Atau di Semarang cukup sejam, Bandung, Bogor cukup sejam. Kalau misal Gunung Kidul, Momere, Parepare yang jarak pusat pemerintahan tempat dia berkerja dengan sekolah anaknya butuh waktu panjang ada toleransi. Ya selekasnya dan tidak boleh lebih dari jam istirahat," terang Yuddy.

Termasuk, seorang guru yang ingin mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah juga harus menyesuaikan dengan tempat guru tersebut bekerja mengabdi sebagai pendidik.

"Kalau guru antar sekolah ya termasuk. Setiap sekolah punya mekanisme atur masing-masing. Kan tidak semua guru mengantar, ada random. Di PNS juga gitu, bisa diatur bergantian," imbuhnya.

Yuddy pada kesempatan itu meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia jika pada hari pertama masuk sekolah ada pelayanan publik yang terganggu di pagi hari pada hari pertama sekolah. Meski demikian Yuddy sudah mengaku mengantisipasi terkait pelayanan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan supaya PNS tidak meliburkan diri saat hari pertama usai libur Lebaran.

"Namun kami sebenarnya sudah mengantisipasi dengan mengimbau supaya PNS tidak boleh cuti setelah Lebaran sehingga pekerjaan yang menumpuk sudah diselesaikan. Kami atas nama pemerintah memohon maaf sebelumnya bila pelayanan publik sedikit terganggu tanggal 18. Tapi pelayanan publik yang menumpuk setelah Lebaran sudah kompensasi dengan tidak ambil cuti tahunan. Jadi mohon dimaklumi," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Acara Desak Anies di Mataram Sempat Dibatalkan Sepihak

Izin Acara Desak Anies di Mataram Sempat Dibatalkan Sepihak

Pemerintah diminta memberikan arahan kepada seluruh aparat sipil negara untuk netral.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bagaimana Prinsip-prinsip Lingkungan Bermain dan Belajar Anak? Begini Penjelasannya

Bagaimana Prinsip-prinsip Lingkungan Bermain dan Belajar Anak? Begini Penjelasannya

Merdeka.com merangkum artikel tentang prinsip-prinsip penting yang perlu dipertimbangkan dalam membangun lingkungan bermain dan belajar.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Cak Imin Janjikan Pesantren Hingga Sekolah Bebas PBB

Pemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Keluarga Besar TNI AU dan Warga Mendapat Beasiswa Pendidikan saat HUT ke-50 Yasau

Sejumlah Keluarga Besar TNI AU dan Warga Mendapat Beasiswa Pendidikan saat HUT ke-50 Yasau

Yasau berulang tahun yang ke 50 tahun tepatnya 2 Maret 2024 yang diprakarsai pada tahun 1974 oleh Kepala Staf Angkatan Udara.

Baca Selengkapnya