Menkum: Pembebasan Pollycarpus takkan dicabut jika tak melanggar
Merdeka.com - Terpidana pembunuh pegiat HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku hingga Agustus 2018. Pembebasan bersyarat ini mendapatkan pertentangan dari para aktivis HAM. Mereka meminta pembebasan bersyarat Pollycarpus dicabut.
Terkait hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus bisa dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
"Kalau dia ada melanggar barulah kita cabut, sepanjang dia masih tetap seperti memenuhi ketentuan, enggak (dicabut) lah," ungkap Yasonna di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Yasonna menegaskan, apabila tidak terjadi pelanggaran hukum dilakukan oleh Pollycarpus, pembebasan bersyarat tidak bisa dicabut. "Jadi kalau ada nanti indikasi pelanggaran, indikasi bahwa beliau masih melakukan beberapa hal yang melanggar hukum, ya kita cabut," ucapnya.
Pollycarpus sendiri divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dianggap terbukti bersalah membunuh Munir pada 2004 lalu.
Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Pusat selama kurang lebih dua tahun. Lalu pada 2008, dia dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya
Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaPemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya