Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Polhukam akan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Suap Rp 40 Juta ke Staf DPR

Menko Polhukam akan Usut Tuntas Kasus Rachel Vennya Suap Rp 40 Juta ke Staf DPR Rachel Vennya. Instagram @rachelvennya ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus selebgram Rachel Vennya diduga menyuap sejumlah pihak agar bebas kewajiban karantina kesehatan usai kembali dari luar negeri akan diusut tuntas. Sebab diketahui dalam persidangan terungkap Rachel Vennya mengirim Rp40 juta kepada Ovelina.

"Ya pastilah (usut tuntas) itu kan dalil hukum enggak pandang bulu," kata Mahfud usai memberikan sambutan pada acara Rakornas Satgas Saber Pungli di Hotel Arya Duta Jakarta Pusat pada Rabu (15/12).

"Biar nanti diproses secara hukum itu. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya saya bayar ke mbak ini Rp 40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," tambahnya.

Mahfud MD mengatakan kejadian yang dilakukan Rachel adalah pelajaran bagi para ASN agar tidak melakukan pungli. Sehingga adanya kesadaran moral terutama pada setiap warga negara.

"Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal uu no berapa pasal berapa kita tentukan. tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," ungkapnya.

Untuk diketahui Rachel Vennya mengakui terpaksa merogoh kocek Rp40 juta agar tidak menjalani karantina setibanya dari Amerika Serikat. Pengakuannya, uang itu diminta seseorang yang didapat dari temannya. Orang itu belakangan diketahui adalah Ovelina, pegawai kontrak di Setjen DPR.

Fakta itu terungkap di persidangan perkara pelanggaran karantina di mana Rachel menjadi terdakwa.

Meski diketahui telah memberikan uang, nyatanya Rachel hanya dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat 1 KUHPidana. Rachel akhirnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan penyidik mengetahui fakta itu. Dia menegaskan, semua fakta dan temuan telah tertuang di berkas pemeriksaan. Hal itu pula yang menjadi penyebab nama Ovelina muncul di persidangan.

"Dia jadi tersangka gara-gara itu. Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada," jelasnya, Senin (13/12).

"Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas. Jadi kalau dibilang masa polisi enggak tahu? Salah. Itu muncul dalam persidangan karena ada di dalam berkas," katanya.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.

Baca Selengkapnya
Diberhentikan dengan Hormat dari TNI, Pria Asal Solo Ini Bangkit Lewat Usaha Es Coklat & Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari

Diberhentikan dengan Hormat dari TNI, Pria Asal Solo Ini Bangkit Lewat Usaha Es Coklat & Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari

Faqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Sempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara

Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks

Baca Selengkapnya
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan

Baca Selengkapnya
Sekjen Hanura: Pihak 02 Bangun Narasi Pemilu Selesai, Rakyat Jangan Mau Ditipu

Sekjen Hanura: Pihak 02 Bangun Narasi Pemilu Selesai, Rakyat Jangan Mau Ditipu

Benny menyebut, Pemilu terdiri dari banyak tahapan.

Baca Selengkapnya
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.

Baca Selengkapnya
Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit

Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit

Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.

Baca Selengkapnya