Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Budi mengungkapkan masyarakat seperti di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara secara liar pada hari Lebaran. 

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan, pada periode Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024. 


Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat mendatangi Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/3), untuk memastikan kesiapan armada pesawat dalam menghadapi musim mudik tahun ini. 

"Kita juga melihat bahwa, nanti pada saat hari raya Lebaran biasanya ada balon udara dan biasanya di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak melakukan permainan balon udara secara liar," tegas Budi.

Dia mengungkapkan masyarakat seperti di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara secara liar pada hari Lebaran.

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Padahal, berdasarkan Permenhub RI Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, dianjurkan untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa prosedur dan kendali.

Budi mengatakan, balon udara boleh diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku, seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara itu.

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

"Karena kami sebelumnya sudah melakukan pendekatan sosialisasi terkait imbauan agar tidak ada permainan balon udara secara liar," 
ungkap Budi.

merdeka.com

Budi mengingatkan, masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar bisa dikenakan sanksi hukum pidana sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Awasi Sejumlah Titik

Mengantisipasi adanya penerbangan balon udara ilegal, Budi melakukan pemetaan wilayah. Daerah yang rawan penerbangan balon udara ilegal akan diawasi secara ketat. Misalnya, di wilayah Temanggung dan Pekalongan.

Awasi Sejumlah Titik

"Jadi itu titik koordinir di beberapa tempat katakanlah di Temanggung, Pekalongan. Itu nanti harus dikoordinir hingga mereka dapat pengawasan. Agar safety diutamakan," 
terang Budi. 

merdeka.com

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

"Kami juga nanti minta tolong kepada Kapolres di wilayah tersebut untuk melakukan pengawasan dan imbauan," pungkasnya.

Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil pernah menangani kasus penerbangan balon udara liar di Wonosobo pada 2020. Kasus tersebut sudah inkrah dan diputus pengadilan dengan empat tersangka. Para pelaku divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta.

Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa
Mengulik Lebaran Ketupat, Tradisi Penting dalam Budaya Masyarakat Muslim Jawa

Lebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.

Baca Selengkapnya
Keseruan Warga Jateng Rayakan Lebaran 2024, Bagi-Bagi Ketupat Berisi Taoge hingga Lebaran Sapi
Keseruan Warga Jateng Rayakan Lebaran 2024, Bagi-Bagi Ketupat Berisi Taoge hingga Lebaran Sapi

Masyarakat Jawa Tengah punya beragam cara merayakan Lebaran

Baca Selengkapnya
Keseruan Tradisi Praonan di Pasuruan, Warga Ramai-Ramai Naik Perahu Nelayan Rayakan Lebaran Ketupat
Keseruan Tradisi Praonan di Pasuruan, Warga Ramai-Ramai Naik Perahu Nelayan Rayakan Lebaran Ketupat

Ribuan masyarakat datang memenuhi pelabuhan demi merasakan sensasi naik perahu bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan

Puluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Lebaran, Ini Makna Tradisi Belah Ketupat oleh Warga Serang untuk Peringati Isra Miraj
Tak Hanya Lebaran, Ini Makna Tradisi Belah Ketupat oleh Warga Serang untuk Peringati Isra Miraj

Ketupat tak hanya sekedar panganan bagi masyarakat di Serang, tetapi mengandung makna nilai keislaman.

Baca Selengkapnya
Mengenang Momen Pengumuman Hari Lebaran di Masa Awal Kemerdekaan Indonesia
Mengenang Momen Pengumuman Hari Lebaran di Masa Awal Kemerdekaan Indonesia

Semua masyarakat pribumi larut dalam kegembiraan dalam merayakan kemenangan.

Baca Selengkapnya