Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Budi mengungkapkan masyarakat seperti di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara secara liar pada hari Lebaran.
Budi mengungkapkan masyarakat seperti di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara secara liar pada hari Lebaran.
Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan, pada periode Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024.
Hal itu ditegaskan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, saat mendatangi Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (29/3), untuk memastikan kesiapan armada pesawat dalam menghadapi musim mudik tahun ini.
"Kita juga melihat bahwa, nanti pada saat hari raya Lebaran biasanya ada balon udara dan biasanya di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Oleh karena itu, kami mengimbau agar tidak melakukan permainan balon udara secara liar," tegas Budi.
Dia mengungkapkan masyarakat seperti di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah memiliki tradisi menerbangkan balon udara secara liar pada hari Lebaran.
Padahal, berdasarkan Permenhub RI Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, dianjurkan untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa prosedur dan kendali.
Budi mengatakan, balon udara boleh diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku, seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan balon udara itu.
merdeka.com
Budi mengingatkan, masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar bisa dikenakan sanksi hukum pidana sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Mengantisipasi adanya penerbangan balon udara ilegal, Budi melakukan pemetaan wilayah. Daerah yang rawan penerbangan balon udara ilegal akan diawasi secara ketat. Misalnya, di wilayah Temanggung dan Pekalongan.
merdeka.com
"Kami juga nanti minta tolong kepada Kapolres di wilayah tersebut untuk melakukan pengawasan dan imbauan," pungkasnya.
Ditjen Perhubungan Udara melalui Penyidik Penerbangan Sipil pernah menangani kasus penerbangan balon udara liar di Wonosobo pada 2020. Kasus tersebut sudah inkrah dan diputus pengadilan dengan empat tersangka. Para pelaku divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp5 juta.
Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.
Baca SelengkapnyaLebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Jawa Tengah punya beragam cara merayakan Lebaran
Baca SelengkapnyaRibuan masyarakat datang memenuhi pelabuhan demi merasakan sensasi naik perahu bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPuluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.
Baca SelengkapnyaKetupat tak hanya sekedar panganan bagi masyarakat di Serang, tetapi mengandung makna nilai keislaman.
Baca SelengkapnyaSemua masyarakat pribumi larut dalam kegembiraan dalam merayakan kemenangan.
Baca Selengkapnya