Mendagri Tegaskan Gubernur Kaltim Tak Bisa Tolak Lantik Sekda Tanpa Alasan
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Sekertaris Daerah Kalimantan Timur terpilih, Abdullah Sani hari ini Selasa (16/5). Pelantikan dilakukan langsung Mendagri karena Gubernur Kaltim, Isran Noor menolak melantik sekda terpilih sejak Keppres terpilihnya Abdullah terbit pada November tahun lalu.
Tjahjo mengatakan Gubernur Kaltim menolak nama yang dipilih dalam Sidang TPA (Tim Penilai Akhir). Padahal, TPA sendiri merupakan sidang yang langsung dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden serta perwakilan dari jajaran lembaga terkait.
Isran, kata Tjahjo, memilih nama lain di luar yang ditetapkan dalam sidang tersebut tanpa alasan. Dia mengungkapkan, penolakan terhadap keputusan dalam Sidang TPA bisa dilakukan manakala nama yang dipilih di luar dari nama yang diajukan hasil penyaringan terbuka.
"Penolakan boleh dilakukan kalau nama yang terpilih diluar tiga nama yang diajukan," kata Tjahjo pada saat memberikan sambutan dalam Pelantikan Sekda Kaltim di Kantor Kemndagri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Selain itu, penolakan juga bisa dilakukan jika sekda terpilih berhalangan, seperti sakit atau mengundurkan diri. "Kecuali yang bersangkutan berhalangan tetap, sakit atau minta mundur atau ada sesuatu ini ndak kok," tegas Tjahjo.
Sementara itu, lanjut Tjahjo, nama Abdullah dipilih berdasarkan hasil penyaringan. "Dia hanya maunya si A. Minta mengubah Keppres dan menggantinya dengan nama lain," ucapnya.
Sebelumnya, Abdullah Sani terpilih dalam Sidang TPA guna menentukan Sekda Kaltim. Melalui Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ia diamanatkan untuk menduduki kursi Sekda Kaltim.
Namun kata, Mendagri, Gubernur Kaltim menolak Abdullah. Ia justru menginginkan nama lain. Hingga akhirnya ia tidak kunjung melantik Abdullah sebagai sekdanya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKetum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah
Haedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca SelengkapnyaKetum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSegini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaIstana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya