Megawati Diberi Gelar Profesor Kehormatan Oleh Unhan, Begini Aturannya

Mengacu pada aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi, pemberian gelar kehormatan pada tokoh bangsa dari pihak kampus adalah sah dan legal. Aturan ini ditandatangani Mendikbud saat itu, M Nuh.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Megawati Diberi Gelar Profesor Kehormatan Oleh Unhan, Begini Aturannya
Megawati dan Prabowo saat peresmian patung Bung Karno menunggang kuda di kantor Kemhan. ©2021 Foto: dok PDIP

Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, akan diberi gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) oleh Universitas Pertahanan (Unhan). Penyematan gelar rencananya dilangsungkan dalam sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI pada Jumat 11 Juni 2021 mendatang.

Gelar profesor kehormatan ini diberikan Unhan setelah sidang senat akademik Unhan menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati Soekarnoputri. Karya ilmiah tersebut menjadi syarat pengukuhan menjadi Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan.

Pemberian gelar pada putri Bung Karno tersebut membuat banyak pihak bertanya-tanya. Atas dasar apa gelar kehormatan itu diberikan Unhan pada Ketua Umum PDIP tersebut.

Mengacu pada aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi, pemberian gelar kehormatan pada tokoh bangsa dari pihak kampus adalah sah dan legal. Aturan ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, M Nuh, tertanggal 7 Juni 2012.

Permendikbud 40-2012-pengangkatan-profesor-tidak-tetap from merdekacom

Pada Pasal 1 Permendikbud tersebut dijelaskan. Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap.

Pasal 1
(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.

Kemudian pada Pasal 2 disebutkan, selain pihak kampus, Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi. Tetapi, tetap dengan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Pasal 2
Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor/guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal PendidikanTinggi.

Pertimbangan Unhan Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati

Rektor Unhan RI, Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Amarulla Octavian, menjelaskan pemberian gelar itu terkait kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya.

"Unhan RI mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia," jelasnya.

"Ibu Megawati menjadi presiden pertama perempuan di negara kita. Di era Ibu Megawati pertama kalinya diselenggarakan Pemilihan Umum Legislatif dan Presidensial secara langsung," ungkap Octavian.

Para Menteri Kabinet Gotong Royong di bawah kepemimpinan Megawati dan sejumlah guru besar disebut mengakui peran Megawati dan telah memberikan rekomendasi akademik.

Ditambahkannya, sebelum pengukuhan gelar Profesor Kehormatan oleh Ketua Senat Unhan RI dilakukan, Megawati akan menyampaikan orasi ilmiah. Selaku kandidat penerima gelar, Megawati juga akan didampingi sejumlah Guru Besar pendamping kandidat. Rencananya, acara ini akan dihadiri sejumlah pejabat termasuk Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta sejumlah Menteri Kabinet.

Rekomendasi