Masuk Kota Salatiga, Masyarakat Wajib Gunakan Masker
Merdeka.com - Warga yang ingin memasuki Kota Salatiga, Jawa Tengah diwajibkan memakai masker. Mereka yang tidak mematuhi aturan nantinya akan dikenai sanksi denda.
Wali Kota Salatiga, Yulianto mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah penyebaran Virus Corona. Aturan tersebut dilakukan lantaran masih banyaknya warga nekat keluar tanpa menggunakan masker.
"Jadi kita sudah koordinasikan dengan Forkompinda Salatiga. Jika warga yang ingin masuk kota Salatiga wajib memakai masker karena sudah diwajibkan oleh WHO," katanya kepada wartawan, Senin (6/4).
Dia menyebut bila nantinya ada warga yang tidak menggunakan masker, maka siap menerima sanksi yang sudah disiapkan Pemkot Salatiga.
"Tentu kami sudah siapkan denda. Ini bagian dari memutus penyebaran virus corona," jelasnya.
Pemkot Salatiga juga sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah warga melalui spanduk dan baliho yang sudah terpasang di sekitar pintu masuk kota dan sejumlah tempat lainnya.
"Sudah jelas spanduk dan baliho yang kami pasang menjelaskan wajib menggunakan masker jika ingin masuk ke Kota Salatiga. Imbauan tersebut sudah dipasang di beberapa tempat strategis, agar masyarakat bisa mematuhinya," ungkap Yulianto.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, sampai saat ini sudah menginstruksikan anggotanya untuk melakukan patroli masker pada jam malam. Di mana patroli malam, petugas berkeliling mencari kerumunan warga sebagai langkah social distancing dan physical distancing.
"Kalau tahu ada warga yang tidak kenakan masker kita tegur, dan meminta untuk memakai. Ini demi kesehatan kita semua. Kalau ada orang bergerombol kita ingatkan untuk meninggalkan lokasi kerumunan," katanya.
Sampai saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif. "Kami akan bertindak tegas sesuai aturan. Sebab, persebaran wabah corona ini semakin mengkhawatirkan," ujarnya.
Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Edy Bujana menyatakan aturan penanganan wabah Covid-19 bisa dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Singkat.
"Jika memang diperlukan shock terapy agar masyarakat tertib dan patuh, mekanisme hukuman dengan denda memang paling tepat," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaCovid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Penumpang Pesawat di Bandara Diimbau untuk Pakai Masker
Bandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaPenyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaMengejutkan Status Polisi Gadungan, Pakai Helm Wajah Ditutupi Masker Tengkorak
Seorang polisi gadungan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ditangkap oleh polisi.
Baca Selengkapnya