Mampukah Menko Polhukam tuntaskan konflik KPK vs Polri?
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan dalam konflik KPK vs Polri terkait penanganan korupsi simulator SIM di Korlantas Polri. Presiden telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto untuk menengahi dua lembaga hukum itu.
Melaksanakan instruksi sang presiden, mantan panglima TNI itu menggelar pertemuan dengan tiga pimpinan KPK dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. Pertemuan itu dilakukan demi menyamakan persepsi antara KPK dan Polri dalam melakukan penyidikan pada kasus yang sama.
Namun, dalam pertemuan itu, KPK dan Polri masih kukuh dengan pendiriannya masing-masing. Karena KPK dan Polri belum mendapat kesepahaman, pertemuan kedua pun direncanakan akan kembali digelar.
Mampukah mantan Panglima TNI itu menyelesaikan konflik KPK-Polri?
"Rapat dengan menko Polhukam biasa saja, kan biasa menko Polhukam gelar rapat dengan mereka. menko itu kan enggak bisa perintah (KPK dan Polri) jadi tidak akan selesaikan masalah, karena hanya rapat-rapat saja. Yang memutuskan persoalan itu kan mereka berdua (KPK dan Polri)," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqqie kepada merdeka.com, Selasa (7/8).
Menurutnya, perintah kepada menko Polhukam tersebut diambil Presiden SBY dikarenakan adanya desakan dari masyarakat yang meminta presiden segera turun tangan menyelesaikan persoalan KPK-Polri.
"Presiden kan harus kasih respon," kata dia.
Jimly menilai, konflik antara KPK-Polri hanya bisa diselesaikan oleh kedua lembaga hukum itu sendiri. Selain itu, sikap negarawan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo diuji dalam kasus ini.
Sebab, secara undang-undang, KPK berhak menangani kasus yang diduga melibatkan dua jenderal polisi itu. "Di undang-undang mengapa KPK superbody? Maksudnya kalau ada kasus seperti ini menjadi wewenang KPK, karena yang tertinggi dalam pemberantasan korupsi ya KPK," kata Jimly.
Jimly mengatakan, kapolri bisa saja memutuskan menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani KPK. Sebab, sebagai pemimpin tertinggi di Polri, Jenderal Pol Timur Pradopo memiliki otoritas penuh melakukan itu.
"Polri berbeda dengan KPK. Kalau KPK kan harus kolektif dalam memutuskan sesuatu, kalau ketua KPK memutuskan sesuatu pimpinan yang lain belum tentu setuju, tapi kalau di Polri kan terserah ke kapolri. Serahkan saja ke KPK enggak usah dipertentangkan," kata pakar hukum senior ini.
Dia menilai, jika kasus itu ditangani oleh Polri, masyarakat tidak akan menerimanya. Sebab, kasus itu diduga melibatkan petinggi Polri. Selain itu, kasus itu saat ini sudah mendapat perhatian publik.
"Enggak mungkin masyarakat bisa menerima bahwa perwira polisi disidik oleh polisi sendiri, enggak mungkin masyarakat mau menerimanya," kata Jimly.
Karena itu, ia berpendapat lebih baik Polri menyerahkan kasus itu kepada KPK. Sementara, Polri menangani sejumlah personelnya yang tidak menjadi tersangka di KPK.
"Polri enggak usah tangani masalah yang sudah kayak gini, kecuali yang bukan tersangka KPK, sambil tunjukkan kesungguhan Polri untuk memberantas korupsi di institusinya sendiri," kata dia.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolri Libatkan KNKT Usut Penyebab Kecelakaan KM 58 yang Menewaskan 12 Orang
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSerangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV
Baca Selengkapnya