Majelis Rakyat Papua Pelajari Pembentukan Partai Lokal di Aceh
Merdeka.com - Delegasi Majelis Rakyat Papua (MRP) berkunjung ke kantor Partai Aceh di kawasan Batoh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Mereka ingin mempelajari seluk beluk pembentukan partai lokal di Aceh.
"Mereka menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaan peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)," kata Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, Kamis (2/12).
Rombongan MRP yang berkunjung ke kantor Partai Aceh dipimpin Ketua MRP Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, serta 23 orang lainnya, Rabu (1/12) kemarin. Mereka diterima Sekretaris Jenderal Partai Aceh Kamaruddin Abubakar didampingi Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin, dan pengurus Partai Aceh lainnya.
MRP, tutur Nurzahri, menyampaikan bahwa di Papua dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah ada pasal yang mengatur tentang hak rakyat Papua mendirikan partai politik sendiri. Namun, pasal itu tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat.
"Rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua, sedangkan pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah partai nasional sebagaimana partai nasional lainnya, sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali," jelas Nurzahri.
MRP sebagai representatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dibatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, terkhusus pasal tentang partai Papua.
Kepada rombongan MRP, pengurus Partai Aceh menjelaskan, sejarah munculnya partai lokal ini usai GAM dan pemerintah Indonesia menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki di Finlandia, berlanjut dituangkan dalam UUPA, lalu disambung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 dan Qanun Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Lokal di Aceh.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya