MA berhentikan hakim PTUN Medan yang tertangkap tangan KPK
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengklaim telah bersikap tegas kepada para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Sumatra Utara, yang terbukti menerima suap. Para hakim itu langsung dicopot oleh MA.
"Secara tegas, kita berhentikan setelah ketahuan dalam operasi tangkap tangan lalu. Kita tidak mentolerir, baru ditangkap langsung dihentikan," kata ketua MA Hatta Ali di Jakarta Timur pada Rabu (5/8).
Agar kasus serupa tak terulang, MA akan melakukan pengawasan secara ketat dan memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim. "Kita mengingatkan tentang pelanggaran bersifat kode etik kepada mereka agar kejadian tersebut tak terjadi lagi," ujarnya.
Lelaki kelahiran Parepare, Sulawesi ini berharap ke depan kinerja para hakim makin independen dan adil dalam menyelesaikan suatu perkara. Hal itu agar pelanggaran kode etik seperti kasus hakim menerima suap tak terulang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan lima orang di PTUN Medan pada Juli lalu yang ditengarai menerima tangan bertransaksi suap. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, dan panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya