Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku ada dua kali pertemuan di kediaman Direktur PT PLN Persero, Sofyan Basir, guna membahas masa pengendalian PLTU Riau-1. Eni mengatakan, belum ada kata sepakat antara investor PLTU Riau-1, Chec Huadian asal China dan PLN terkait masa pengendalian PLTU Riau-1.
Eni menjelaskan, Chec Huadian, investor PLTU Riau-1 yang dibawa Johannes Budisutrisno Kotjo, enggan tanda tangan Power Purchased Agreement (PPA) menuju joint venture agreement. Sebab, pihak investor merasa sebagai penyedia dana mayoritas dalam proyek PLTU Riau-1 masa pengendalian tersebut tidak sesuai harapan.
Sementara dalam joint venture company oleh Chec, dan perusahaan Johannes Kotjo Blackgold Natural Resources (BNR), masa pengendalian selama 15 tahun setelah commercial operation date (COD).
Menurut Eni, dua kali pertemuan dengan pembahasan yang sama namun tak kunjung temu sepakat, kemudian Johannes Kotjo menyatakan siap melobi Chec untuk tanda tangan. Namun, Johannes Kotjo meminta kompensasi kepada Sofyan Basir proyek PLTU Jambi 2 dan Jambi 3.
"Pak Kotjo bilang oke lah nanti saya bilang ke Chec tapi Jambi 2 saya dapat dong. Saya diam saja," ujar Eni menirukan pernyataan Johannes Kotjo, Selasa (29/1).
Sofyan Basir, ujar Eni, tidak menunjukkan sikap tegas atas permintaan Johannes Kotjo itu. Sebab, kata Eni, proyek PLTU Jambi 2 sudah ditandatangi Chec Huadian. Sedangkan proyek PLTU Jambi 3 masih ada kesepakatan dengan pihak investor.
"Ya nanti lah satu-satu dulu," kata Eni menirukan pernyataan Sofyan Basir.
Diketahui, dalam kasus suap PLTU Riau-1 ada ada tiga terdakwa penerima suap yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pihak pemberi.
Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar untuk keperluan Munaslub Golkar. Penerimaan tersebut diterimanya dari Johannes melalui Eni.
Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.