Lakukan Penelitian Ilegal di NTT, 6 WNA Dideportasi dari Kupang
Merdeka.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi enam warga negara Australia dan Belanda kembali ke negara asalnya masing-masing, Rabu (12/2).
Enam warga negara asing tersebut diamankan petugas Imigrasi Kupang di Desa Oeseli, Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (17/1) lalu. Mereka diamankan saat sedang membuat sebuah rakit untuk dipakai berlayar ke Darwin Australia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Sjachril kepada wartawan mengungkapkan ke enam warga negara asing ini diamankan saat sedang melakukan penelitian atau penerapan Iptek dalam bidang ilmu Arkeolog Eksperimental.
"Kami menerima informasi dari anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Rote Ndao bahwa ada enam orang warga negara asing yang sedang membangun rakit untuk berlayar dari Rote ke Darwin," ujarnya Kamis (13/2).
Menurut Sjahril, setelah dilakukan pengawasan keimigrasian dan penyelidikan mendalam disimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan tersebut dinyatakan ilegal, sehingga harus dideportasi.
"Kalau penelitian atau penerapan Iptek sesuai UU No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi itu, harus ada izin dari Kementerian Ristek-BRIN. Sehingga, Imigrasi menggunakan wewenang sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi" jelasnya.
Enam orang WNA tersebut masing-masing DRB (74), MGS (51), DFB (30), HRJ (79), IKS (32) dan ZC (39). Mereka diberangkatkan ke Bali dari Bandara Eltari Kupang Pukul 13.30 kemarin, menggunakan maskapai Lion Air JT-925. Selanjutnya akan dideportasi ke negara asal masing-masing, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari Denpasar ke Darwin jam 1 malam hari ini dengan pesawat Jet Star no penerbangan JQ 082," tambahnya.
Pendeportasian ini dikawal langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Narsepta Hindia dan Kasubsi Penindakan Keimigrasian Adi M. Rasyid serta dua orang petugas lainnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walaupun sudah lama meninggalkan tanah air, Ibu Bunga terdengar lancar berbahasa Indonesia.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaSaat di kediaman orangtua, sang istri seketika jadi pusat perhatian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaIndia Lepaskan Merpati yang Dituding Jadi Mata-Mata China, Di Sayapnya Ada Tulisan
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaWPR menempatkan orang Indonesia pada peringkat pertama dengan rata-rata tinggi badan orang dewasa terpendek di dunia.
Baca SelengkapnyaNamun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca Selengkapnya