Kurang Alat Bukti, Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu di Jateng Dihentikan

Achmad mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu maupun simpatisannya cukup beragam. Meski demikian, secara keseluruhan proses Pemilu dari pencoblosan hingga penghitungan surat suara kemarin telah berlangsung dengan aman dan kondusif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kurang Alat Bukti, Tiga Kasus Pelanggaran Pemilu di Jateng Dihentikan
Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Polda Jateng telah menerima 14 kasus terkait pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Dari jumlah tersebut, tiga kasus di antaranya telah diperintahkan untuk dihentikan penyidikannya melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kurangnya alat bukti.

"11 kasus sudah dinyatakan rampung (P21) oleh penyidik. Tiga kasus lainnya kita hentikan atau SP 3," kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Achmad Lutfi, Rabu (7/11).

Dia mengungkapkan, jenis pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu maupun simpatisannya cukup beragam. Meski demikian, secara keseluruhan proses Pemilu dari pencoblosan hingga penghitungan surat suara kemarin telah berlangsung dengan aman dan kondusif.

Artikel terkait Pemilu juga bisa dibaca di Liputan6.com

"Mulai dari tingkat kelurahan sampai dibawa ke kecamatan, pada dasarnya semua terkendali. 296 hari pelaksanaan operasi baik dari jajaran TNI dan Polri semua berjalan dengan baik meski ada pemungutan suara ulang di beberapa daerah," jelasnya.

Persiapkan Pilkada Serentak 2020

Lebih lanjut, saat ini juga telah mempersiapkan operasi lanjutan yakni Mantab Praja pemilu kepala daerah/kota di 21 kabupaten dan kota se-Jawa Tengah pada 2020. Adapun kategori yang masuk dalam pengamanan di beberapa daerah yang dianggap titik Troble spot rawan kejadian seperti Surakarta.

"Untuk pengamanan sendiri yang diamankan pengkondisian situasi dan kondisi hingga ke titik aman, kurang aman atau bahkan rawan. Daerah menonjol kasus menjadi evaluasi dan perhatian kami nantinya," tutup Achmad Lutfi.

Rekomendasi