Kubu Bahar bin Smith akan Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan di Bogor
Merdeka.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith segera mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka dugaan kasus penganiayaan. Terlebih, antara Bahar dan korban sudah pernah terjalin kesepakatan damai.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta menyatakan dugaan penganiayaan dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana yang dilakukan kliennya merupakan kasus yang terjadi di periode tahun 2018.
Bukti kedua belah pihak sudah berdamai ia klaim masih ada terekam dalam sebuah video singkat. Hanya saja, untuk kronologis detil kasus itu terjadi, ia mengaku sudah lupa.
"(Kami) Sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengibatan," kata dia, Selasa (27/10).
"Kronologisnya lupa, kan sudah lama kejadiannya. Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor," ucap Ichwan.
Ia memastikan akan ada upaya hukum yang ditempuh berkaitan dengan penetapan tersangka kepada kliennya. Terlebih, saat ini Bahar bin Smith berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
"Upaya hukumnya praperadilan. Akan kamu ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya disana," tegas dia.
Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.
Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan melalui pesan singkat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan adu banteng dua kereta itu.
Baca SelengkapnyaKepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaMunculnya bau badan merupakan persoalan yang sering dialami oleh banyak orang dan bisa mengganggu kepercayaan diri serta interaksi sosial.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaSeorang pembudidaya belut mampu kembangkan hingga 200 kolam meski sempat diremehkan hingga merugi.
Baca Selengkapnya