Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum
Andi mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo.
Andi mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Gibran untuk mendampingi Prabowo.
Ahli dari tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Andi Muhammad Asrun menilai, permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak berdasar hukum.
Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.
Hal itu disampaikan Andi dalam sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4). Andi juga merupakan Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan.
"Pertama-tama diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (penggantinya). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," kata Asrun.
"Kemudian lalu Pak Prabowo dan Gibran didiskualifikasi, putusan MK tidak mengenal diskualifikasi. Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi nggak bisa," sambungnya.
Menurutnya, hal ini aneh ketika ada permintaan mencoret Gibran sebagai cawapres. Dia menegaskan, penetapan Gibran sebagai cawapres didasari pada putusan MK.
merdeka.com
"Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," ucapnya.
Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam petitumnya, Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud kompak meminta Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.
Selain itu, Timnas AMIN meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Kemudian, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
MK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaAndi meminta KPU memberikan waktu jika ada yang melempar istilah atau singkatan yang tidak dipahami, diberikan tempat untuk menjelaskan.
Baca SelengkapnyaSecara teknis, MK memberi kesempatan yang sama seperti yang dilakukan oleh pemohon 1 yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin kemarin.
Baca SelengkapnyaMK akan mengumumkan keputusan gugatan Anies dan Ganjar pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaAnwar Usman diketahui menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali mendapatkan jabatannya sebagai ketua MK.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaTKN menilai keputusan MK tersebut sekaligus menempatkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang sah Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud membandingkan antara Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya