Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan
PNS juga banyak merasa terpaksa memberikan uang yang diminta SYL.
PNS juga banyak merasa terpaksa memberikan uang yang diminta SYL.
Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum pada Kementerian Pertanian (Kementan), Abdul Hafidh mengaku hanya bisa menuruti perintah atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ketika dirinya diminta memungut uang ke para ASN Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku terpaksa melakukan itu.
Hal tersebut diungkapkan Hafidh saat menjadi saksi untuk terdakwa SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
"Terpaksa gimana," tanya Jaksa KPK.
"Terpaksa kita ambil karena arahan dari Pak Karo 'kalau bisa diambil' ya kita berangkat," ucap Hafidh.
Hafidh menambahkan, pengutan itu banyak dikeluhkan beberapa kepala bidang di Kementan. Seperti Kepala Bagian (Kabag) Prasarana dan Saran Pertanian (PSP) Kementan bernama Oni dan Lukman. Lalu Kabag Umum Tahanan Pangan (TP) Kementan bernama Eddy.
Menurutnya, semua ASN di Kementan merasa terpaksa memberikan uang yang diminta SYL untuk kepentingan pribadi. Bahkan setelah mendapatkan uang, kerepotan mereka tak berhenti justru kewalahan saat menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
"Sama-sama terpaksa dan juga kadang dia minta tolong bantuin mengSPJ-annya. Kan kita di sini 'mohon maaf saya di sini hanya diperintah sama atasan hanya untuk ngambil' intinya mereka semua terpaksa," curhat Hafidh.
"Malah SPJ-nya minta dibebankan kepada saksi?" kata Jaksa.
"Minta diperbantukan, kita juga bingung. Karena memang tidak bisa begitu," ungkap saksi.
Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaKemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto jadi saksi sidang SYL
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSaksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca Selengkapnya