Terungkap, Mantan Anak Buah Bongkar Ada Kewajiban Pengumpulan Duit dari PNS Kementan Disetor ke SYL
Sidang perkara pemerasan dan gratifikasi SYL mengungkapkan fakta baru.
Yakni, adanya kewajiban pengumpulan uang yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto yang dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara SYL.
"Selama saksi menjabat di Sesdirjen ya, pernahkah saksi baik secara langsung mendengar dari Pak Syahrul Yasin Limpo atau gradasi berjenjang melalui Pak Sekjen, saat itu kan sudah Pak Kasdi ya, maupun Pak Ali Jamil selaku Dirjen saksi pada saat itu ya, terkait dengan adanya kewajiban-kewajiban yang di luar kedinasan tetapi itu sifatnya adalah pengumpulan-pengumpulan uang maupun barang, pernah mendengar atau mengalami itu?" tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/5).
"Mendengar dan mengalami tapi bukan langsung dari Pak Menteri," ujar Hermanto
berita untuk kamu.
"Saksi mendengar atau mengetahuinya dari siapa," tanya lagi Jaksa.
"Dari Sekjen (Kasdi Subagyono), Dirjen (Ali Jamil)," kata Hermanto.
Hermanto menyebut penyampaian adanya kewajiban pengumpulan uang itu didengarnya dua bulan setelah pelantikan pada April lalu.
Mulanya kewajiban pengumpulan itu disampaikan oleh Kasdi kepada Hermanto melalui sambungan telepon. Perintahnya agar soal itu segera dilakukan.
"Bagaimana penyampaikan Pak Kasdi itu," tanya Jaksa.
"Untuk segera selesaikan," ucap saksi.
"Segera selesaikan? Apa ini yang diselesaikan?" tanya lagi Jaksa.
"Misalnya ada kewajiban ini harus segera dikumpulkan," ungkap saksi.
Salah satu contoh kewajiban itu yakni diperuntukkan guna Dinas SYL dan keluarganya di Brazil dan kegunaan lainnya.
"Misalnya kita ada iuran untuk keberangkatan ke Brazil misalkan, di luar yang dari perjalanan dinas, ada tambahan, harus di cover yang tentunya tidak tersedia anggarannya di POK (Petunjuk Operasional Kegiatan), di DIPA (Daftar Isian Perancangan Anggaran)," terang Hermanto.
- Rahmat Baihaqi
Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut disampaikan langsung anak SYL kepada pejabat Kementan saat ayahnya sedang meninjau perkebunan di Makassar.
Baca SelengkapnyaPemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya, Arief mengungkap pejabat eselon 1 Kementan diminta untuk mengumpulkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSaksi diminta menyelesaikan pembelian permata tersebut.
Baca SelengkapnyaTahun ini, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh, dengan komponen tunjangan kinerja 100 persen.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya