Kuasa hukum sebut Ahok terdakwa penodaan agama karena Pilkada

Kuasa hukum sebut Ahok terdakwa penodaan agama karena Pilkada. Dia menyakini, kliennya tidak pernah ada maksud untuk melakukan penodaan apalagi penistaan terhadap Agama Islam‎. Walaupun dalam pidatonya di Pulau Pramuka pada 29 September 2016 silam sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Kuasa hukum sebut Ahok terdakwa penodaan agama karena Pilkada
sidang ahok ke-15. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan menghadirkan tujuh saksi terakhir‎ dalam persidangan ke-16 pada hari ini, Rabu (29/3). Saksi yang akan menjadi kunci utama untuk memenangkan kasus ini adalah Ahli Hukum Pidana (Praktisi Hukum dan Pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) Muhammad Hatta‎.‎Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disap Ahok itu, I Wayan Sudirta‎ mengatakan, sengaja menghadirkan Hatta karena pernah menangani kasus serupa saat masih bertugas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga harapannya ini bisa menjadi bahan pertimbangan saat Majelis Hakim mengambil keputusan."Kita akan menghadirkan ahli yang mantan Hakim petinggi dan juga pernah mengadili kasus tentang penodaan agama jadi nanti bisa dicermati apakah pak Basuki benar menistakan agama padahal sebenarnya nggak. Kita ingin memperjelas supaya gamblang," katanya di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).Dia menyakini, kliennya tidak pernah ada maksud untuk melakukan penodaan apalagi penistaan terhadap Agama Islam‎. Walaupun dalam pidatonya di Pulau Pramuka pada 29 September 2016 silam sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51.‎"Pak Basuki dalam pidatonya di Kepulauan Seribu tidak ada niat tidak sengaja tidak ada maksud menodai agama Islam sehingga jangan sampai perkataan seperti itu ada yang lebih banyak melakukan lebih banyak daripada bapak Basuki dia tidak diapa-apain kenapa Basuki dijadikan perkara seperti ini karena masalah Pilkada," terangnya.Wayang mengungkapkan, dalam kesaksisan Hatta nantinya masyarakat dan pengadilan akan mengetahui apakah kasus penodaan agama ini dapat terus dilanjutkan atau tidak. Namun, dia belum bisa memberikan penjelasan mengenai apa yang nantinya disampaikan oleh saksi tanpa memiliki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu."Silakan dengar Pak Hatta nanti berapa kasus yang dia tahu tentang kasus sejenis ini. Nanti akan Terang-benderang kenapa kasus yang sama seperti ini tidak sampai pengadilan. Ya karena ada orang yang ingin menghalangi pak Basuki melakukan pelayanan (gubernur)," tutupnya.Sedangkan dalam persidangan kali ini akan ada tujuh ahli yang diajukan tim penasihat hukum Ahok untuk menyampaikan keterangan meringankan, salah satunya adalah Rois Syuriah PBNU KH. Masdar Farid Mas'udi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.Berikut ketujuh nama ahli yang akan dihadirkan ke tengah persidangan:1. Prof. Dr. Bambang Kaswanti Purwo-Ahli Bahasa (Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta).2. Dr. Risa Permana Deli-Ahli Psikologi Sosial (Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa).Ahli-ahli yang tidak di-BAP: 3. Prof. Dr. Hamka Haq-Ahli Agama Islam (Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti).4. KH. Masdar Farid Mas'udi-Ahli Agama Islam (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia-DMI).5. Dr. Muhammad Hatta, SH-Ahli Hukum Pidana (Praktisi Hukum dan Pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).6. Dr. I Gusti Ketut Ariawan, SH, MH-Ahli Hukum Pidana (Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar).7. Dr. Sahiron Syamsuddin-Ahli Agama Islam (Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Rekomendasi